Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Manfaat Tak Lagi Resiprokal, AS Cabut Perjanjian Pajak dengan Hungaria

A+
A-
0
A+
A-
0
Manfaat Tak Lagi Resiprokal, AS Cabut Perjanjian Pajak dengan Hungaria

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah AS berencana melakukan terminasi atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Hungaria.

Akibat tarif pajak korporasi di Hungaria yang hanya sebesar 9% atau jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak korporasi di AS yang sebesar 21%, ketentuan P3B antara kedua negara ternyata lebih banyak menguntungkan Hungaria.

"Manfaat dari P3B tidak lagi bersifat resiprokal. Potensi penerimaan AS yang hilang cukup signifikan dan hanya sedikit manfaat yang diterima bisnis AS dari Hungaria," tulis Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Kementerian Keuangan menyebut pemerintah AS, baik periode pemerintahan saat ini maupun yang sebelumnya telah mempersoalkan sistem pajak Hungaria dan P3B yang berlaku.

Kementerian Keuangan mengaku telah mendiskusikan masalah dalam P3B dengan Hungaria. Namun, hingga saat ini, tak ada hasil yang berarti.

"Tidak ada tindakan yang memuaskan dari Hungaria untuk mengatasi permasalahan yang ada," tulis Kementerian Keuangan seperti dilansir washingtonexaminer.com.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Terlepas dari argumentasi di atas, terminasi P3B oleh AS dinilai sebagai langkah untuk menekan PM Hungaria Viktor Orban untuk bersedia mengadopsi pajak minimum global sebagaimana tercantum pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Untuk diketahui, Hungaria merupakan satu-satunya negara Uni Eropa yang menolak implementasi pajak korporasi minimum global. Alhasil, implementasi kebijakan pajak minimum global tersebut menjadi tidak menentu.

Persetujuan dari Hungaria perihal pajak minimum global amat diperlukan mengingat implementasi kebijakan pajak di Uni Eropa memerlukan suara bulat dari seluruh anggotanya. (rig)

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, hungaria, perjanjian penghindaran pajak berganda, P3B, pajak, pajak internasional, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan