Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Masih Menemui Kendala Coretax? Coba Minta Bantuan via Tiket Melati

A+
A-
11
A+
A-
11
Masih Menemui Kendala Coretax? Coba Minta Bantuan via Tiket Melati

Petugas pajak tengah memberikan asistensi kepada wajib pajak di loket khusus Coretax DJP. (foto: KPP Madya Denpasar)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengoperasian coretax system dapat meminta bantuan untuk dibuatkan tiket Melati (Pelaporan Insiden Meja Layanan Teknologi Informasi).

Tiket Melati tersebut bisa menjadi alternatif solusi apabila kendala wajib pajak tidak dapat diselesaikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Layanan Informasi Pengadilan (KLIP) alias Kring Pajak.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Jika masih belum bisa, silakan error yang ditemukan pada Coretax DJP dapat dilaporkan melalui sistem Melati,” tulis Kring Pajak saat merespons aduan salah satu wajib pajak melalui akun X, dikutip pada Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Adapun wajib pajak dapat meminta untuk dibuatkan tiket Melati setidaknya melalui 3 saluran. Pertama, meminta bantuan pegawai helpdesk pada KPP terdaftar. Kedua, melalui Live Chat pajak.go.id (logo chat sebelah kanan bawah). Ketiga, melalui Kring Pajak 1500200.

“Atas permasalahan yg Kakak alami, Kakak dapat membuat tiket permasalahan ke sistem Melati yang dapat dilakukan melalui helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, live chat di http://pajak.go.id untuk dapat diproses lebih lanjut,” tulis Kring pajak.

Untuk mempercepat identifikasi, wajib pajak dapat menyiapkan sejumlah informasi. Informasi tersebut seperti NIK atau NPWP, nama wajib pajak, deskripsi eror yang dihadapi, notifikasi eror yang muncul, tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan eror, serta upaya yang telah dilakukan.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Hingga hari ini, beragam kendala terkait dengan coretax system masih muncul. Kendala tersebut seperti masih munculnya notifikasi error '400 OK' pada saat proses penyimpanan SPT, serta kompensasi ter-booking lebih dari sekali pada saat submit SPT.

Selain itu, sejumlah wajib pajak mengeluhkan hasil perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP) pada faktur pajak keluaran dengan potongan harga yang tidak sesuai. Ada pula wajib yang tidak mendapati tombol posting pada konsep SPT Masa PPN. (sap)

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, layanan pajak, Tiket Melati, eror coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 April 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Nomor Handphone dan Alamat Email di Coretax DJP

Senin, 07 April 2025 | 09:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Ada Penagihan Piutang dengan ABS, Begini Cara Terhindar dari Blokir

Minggu, 06 April 2025 | 10:00 WIB
PMK 81/2024

KAP dan KJS Berubah, Daftar yang Baru Bisa Dilihat di Mana?

Sabtu, 05 April 2025 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial