Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Masuk RUU APBN 2025, Minuman Berpemanis Bakal Dipungut Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
Masuk RUU APBN 2025, Minuman Berpemanis Bakal Dipungut Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) turut diusulkan oleh pemerintah sebagai barang yang dikenai cukai pada tahun depan.

Usulan pemerintah untuk menetapkan MBDK sebagai barang kena cukai (BKC) tercantum dalam Pasal 4 ayat (6) draf RUU APBN 2025 yang telah disampaikan pemerintah kepada DPR bersamaan dengan nota keuangannya pada 16 Agustus 2024.

"Pendapatan cukai…dikenakan atas BKC meliputi hasil tembakau; minuman yang mengandung etil alkohol; etil alkohol atau etanol; dan MBDK, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp244,19 triliun," bunyi Pasal 4 ayat (6) draf RUU APBN 2025, dikutip pada Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU 11/1995 tentang Cukai s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan jenis BKC dilakukan lewat peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati DPR saat menyusun RAPBN.

"Yang dimaksud dengan DPR adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (2).

Sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, cukai MBDK diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi minuman tinggi gula.

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Dengan ditetapkannya MBDK sebagai BKC, industri akan didorong untuk mereformulasi produk minuman berpemanis dalam kemasannya menjadi rendah gula. Harapannya, eksternalitas negatif yang timbul akibat MBDK bisa ditekan.

"Kami melihat potensi karena cukai itu ialah untuk mengendalikan konsumsi. Jadi kebijakannya, kami ingin prioritas tentang kesehatan terkait dengan konsumsi gula," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (rig)

Baca Juga: Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nota keuangan 2025, rapbn 2025, minuman berpemanis dalam kemasan, MBDK, cukai, pendapatan cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Jum'at, 18 April 2025 | 13:30 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Jum'at, 18 April 2025 | 11:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Senin, 21 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Senin, 21 April 2025 | 12:06 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

Senin, 21 April 2025 | 12:00 WIB
KABUPATEN CIANJUR

Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course

Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Senin, 21 April 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Senin, 21 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute