Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Mau Pakai NPPN? Ingat, WP OP Harus Sampaikan Pemberitahuan Bulan Ini

A+
A-
57
A+
A-
57
Mau Pakai NPPN? Ingat, WP OP Harus Sampaikan Pemberitahuan Bulan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang hendak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam pelaksanaan kewajiban penghitungan PPh tahun pajak 2025 perlu segera menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Sesuai Pasal 450 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, pemberitahuan harus disampaikan pada 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

"Wajib pajak ... dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Dalam hal wajib pajak baru terdaftar pada tahun pajak bersangkutan, pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun pajak tergantung peristiwa yang terjadi dahulu.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitauan penggunaan NPPN dalam jangka waktu dalam Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024, wajib pajak bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Jika wajib pajak orang pribadi terlanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pajak menggunakan NPPN pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

"Wajib pajak orang pribadi ... yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan; dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN, pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya," bunyi Pasal 463 PMK 81/2024.

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi berhak menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto bila melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Saat ini, daftar persentase NPPN untuk setiap kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak orang pribadi telah diperinci dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. (sap)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, kepatuhan pajak, norma penghitungan penghasilan neto, NPPN, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Bisa Lewat Fitur e-PSPT

Selasa, 08 April 2025 | 12:00 WIB
PROFESOR RICHARD STERN - WU WIEN:

‘AI Belum Bisa Gantikan Sepenuhnya Fungsi Pengawasan Pajak’

Senin, 07 April 2025 | 09:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Ada Penagihan Piutang dengan ABS, Begini Cara Terhindar dari Blokir

Senin, 07 April 2025 | 08:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Hitung PPh Jasa Penerjemah dengan NPPN, Bagaimana Ketentuannya?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja