Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mau Reformasi Pajak Daerah? Perhatikan Aspek Penting Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Mau Reformasi Pajak Daerah? Perhatikan Aspek Penting Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun agenda reformasi pajak daerah.

Aspek-aspek tersebut telah dikaji DDTC. Hasilnya telah dimuat dalam DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort. Download DDTC Working Paper 2421 di sini.

Kajian ini untuk mengevaluasi kinerja pajak daerah berdasarkan pada upaya tiap daerah dalam memungut potensi pajak (tax effort). Sesuai dengan konsep kebijakan publik, keluaran evaluasi seharusnya dapat menjadi fondasi perumusan dan implementasi reformasi pajak yang tepat sasaran.

Baca Juga: Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

“Mengacu pada kajian ini, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pajak daerah,” tulis penulis DDTC Working Paper tersebut, dikutip pada Rabu (15/9/2021).

Pertama, optimalisasi kinerja pajak daerah dapat menurunkan tingkat ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan. Temuan dalam kajian ini menunjukkan tax effort yang optimal dapat meningkatkan realisasi pajak daerah dan sekaligus menciptakan efisiensi fiskal bagi pemerintah pusat.

Hasil temuan dalam kajian tersebut tentunya selaras dengan semangat yang diusung pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Kedua, pilihan kebijakan dalam reformasi pajak daerah perlu dipetakan berdasarkan pada variasi kondisi dan karakteristik dari masing-masing daerah. Salah satu temuan menarik dari DDTC Working Paper ini adalah adanya pola asimetris antara tax effort dan tax ratio daerah.

Dalam konteks ini, treatment kebijakan perlu disesuaikan berdasakan kondisi daerah. Bagi daerah yang memiliki tax effort tinggi misalnya, perlu diprioritaskan opsi tax assignment yang lebih luas bagi daerah, seperti halnya melalui perluasan basis pajak.

Sebaliknya, bagi daerah yang memiliki tax effort cenderung rendah, upaya pembenahan pajak daerah perlu difokuskan pada pembenahan administrasi. Dengan demikian, tax ratio daerah berpotensi untuk menjadi lebih tinggi.

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Ketiga, reformasi pajak daerah juga perlu menyasar kepada pembenahan penetapan target pajak. Hasil kajian ini menemukan secara rata-rata, sebagian besar daerah berhasil mengumpulkan pajak daerah melebihi target yang ditetapkan melalui APBD.

Padahal, daerah-daerah tersebut juga cenderung memiliki tax effort yang rendah. Dengan demikian, proses penetapan target pajak daerah bisa saja tidak disusun berdasarkan pada analisis potensi atau bersifat underestimated.

“Fenomena ini dapat berdampak bagi keberhasilan kemandirian fiskal daerah yang membutuhkan waktu lebih lama,” imbuh penulis.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Seperti diketahui, dengan RUU HKPD, pemerintah ingin mendorong pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

RUU HKPD juga berfokus untuk memperkuat sistem pajak daerah. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Kementerian Keuangan juga telah membeberkan beberapa rencana penguatan pajak daerah, yakni melalui simplifikasi struktur pajak daerah, penerapan skema opsen, dan lain sebagainya.

Sebagai informasi kembali, DDTC Working Paper ini disusun oleh Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro, dan Researcher DDTC Lenida Ayumi. (kaw)

Baca Juga: Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Working Paper, kajian pajak, pajak daerah, desentralisasi fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Serikat Pekerja Tuntut Pembebasan Pajak untuk Buruh Perempuan

Senin, 05 Mei 2025 | 10:00 WIB
KOTA BONTANG

Industri Terjaga, PBJT Tenaga Listrik Beri Kontribusi Besar ke PAD

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Masuk Program 100 Hari Kerja, Gubernur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda