Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Mau Reformasi Pajak Daerah? Perhatikan Aspek Penting Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Mau Reformasi Pajak Daerah? Perhatikan Aspek Penting Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun agenda reformasi pajak daerah.

Aspek-aspek tersebut telah dikaji DDTC. Hasilnya telah dimuat dalam DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort. Download DDTC Working Paper 2421 di sini.

Kajian ini untuk mengevaluasi kinerja pajak daerah berdasarkan pada upaya tiap daerah dalam memungut potensi pajak (tax effort). Sesuai dengan konsep kebijakan publik, keluaran evaluasi seharusnya dapat menjadi fondasi perumusan dan implementasi reformasi pajak yang tepat sasaran.

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

“Mengacu pada kajian ini, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pajak daerah,” tulis penulis DDTC Working Paper tersebut, dikutip pada Rabu (15/9/2021).

Pertama, optimalisasi kinerja pajak daerah dapat menurunkan tingkat ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan. Temuan dalam kajian ini menunjukkan tax effort yang optimal dapat meningkatkan realisasi pajak daerah dan sekaligus menciptakan efisiensi fiskal bagi pemerintah pusat.

Hasil temuan dalam kajian tersebut tentunya selaras dengan semangat yang diusung pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Kedua, pilihan kebijakan dalam reformasi pajak daerah perlu dipetakan berdasarkan pada variasi kondisi dan karakteristik dari masing-masing daerah. Salah satu temuan menarik dari DDTC Working Paper ini adalah adanya pola asimetris antara tax effort dan tax ratio daerah.

Dalam konteks ini, treatment kebijakan perlu disesuaikan berdasakan kondisi daerah. Bagi daerah yang memiliki tax effort tinggi misalnya, perlu diprioritaskan opsi tax assignment yang lebih luas bagi daerah, seperti halnya melalui perluasan basis pajak.

Sebaliknya, bagi daerah yang memiliki tax effort cenderung rendah, upaya pembenahan pajak daerah perlu difokuskan pada pembenahan administrasi. Dengan demikian, tax ratio daerah berpotensi untuk menjadi lebih tinggi.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Ketiga, reformasi pajak daerah juga perlu menyasar kepada pembenahan penetapan target pajak. Hasil kajian ini menemukan secara rata-rata, sebagian besar daerah berhasil mengumpulkan pajak daerah melebihi target yang ditetapkan melalui APBD.

Padahal, daerah-daerah tersebut juga cenderung memiliki tax effort yang rendah. Dengan demikian, proses penetapan target pajak daerah bisa saja tidak disusun berdasarkan pada analisis potensi atau bersifat underestimated.

“Fenomena ini dapat berdampak bagi keberhasilan kemandirian fiskal daerah yang membutuhkan waktu lebih lama,” imbuh penulis.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Seperti diketahui, dengan RUU HKPD, pemerintah ingin mendorong pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

RUU HKPD juga berfokus untuk memperkuat sistem pajak daerah. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Kementerian Keuangan juga telah membeberkan beberapa rencana penguatan pajak daerah, yakni melalui simplifikasi struktur pajak daerah, penerapan skema opsen, dan lain sebagainya.

Sebagai informasi kembali, DDTC Working Paper ini disusun oleh Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro, dan Researcher DDTC Lenida Ayumi. (kaw)

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Working Paper, kajian pajak, pajak daerah, desentralisasi fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

Kamis, 10 April 2025 | 10:00 WIB
KOTA BENGKULU

Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi

Rabu, 09 April 2025 | 17:30 WIB
KABUPATEN KULON PROGO

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja