Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Melihat Penyebab dan Dampak Kompetisi Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Melihat Penyebab dan Dampak Kompetisi Pajak

KOMPETISI pajak (tax competition) menjadi isu yang makin besar dalam beberapa dekade terakhir. Fenomena itu terjadi seiring dengan peningkatan integrasi ekonomi karena adanya transaksi perdagangan dan investasi lintas batas. Digitalisasi turut memengaruhi.

Munculnya kompetisi pajak dibarengi dengan upaya penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion). Tidak mengherankan jika sejumlah organisasi internasional, negara, dan kelompok regional mulai mencoba membuat sistem pajak internasional baru.

Bahasan mengenai kompetisi pajak menjadi topik utama sejumlah penulis buku Winning The Tax Wars: Tax Competition and Cooperation. Buku itu mengulas adanya ‘perlombaan’ yang muncul sebagai dampak dari upaya tiap negara memodernisasi sistem pajaknya.

Baca Juga: SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Buku setebal 181 halaman tersebut disunting oleh tax expert dari Kanada Brigitte Alepin, Director United Nations (UN) sekaligus mantan Lead Economist World Bank Blanca Moreno-Dodson, serta profesor hukum dari McGill University Louise Otis.

Pada bagian awal, buku menyajikan tulisan dari Blanca Moreno-Dodson. Dia menulis ulasan terkait dengan kontribusi dan perspektif Vito Tanzi—ekonom Harvard University—terhadap kompetisi pajak antarnegara di dunia.

Dia menyatakan pada masa dahulu, otoritas pajak belum terlalu menaruh perhatian terhadap modernisasi transaksi. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, otoritas pajak mulai menyadari dampak dari modernisasi transaksi itu terhadap potential loss penerimaan negara.

Baca Juga: Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Situasi itu menyulut negara-negara mendesain regulasi perpajakannya. Namun, situasi ini justru memunculkan kompetisi antarnegara. Pasalnya, negara-negara di dunia berlomba-lomba memberi tarif pajak rendah untuk menarik investasi.

Hal senada juga disampaikan Vanessa Houlder dalam salah satu bab berjudul Tax Competition or Tax Cooperation pada buku ini. Dia menyatakan tax competition dilatarbelakangi makin berkembangnya globalisasi dan integrasi ekonomi.

Globalisasi dan integrasi ekonomi membuat wajib pajak dapat dengan mudahnya menerima penghasilan tidak hanya dari tempat tinggalnya. Dari sinilah muncul permasalahan karena otoritas pajak sulit memajaki penghasilan dari luar yurisdiksi mereka.

Baca Juga: Menang Pemilu, Perdana Menteri Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak

Oleh karena itulah, otoritas pajak di berbagai negara berusaha membuat regulasi yang ramah terhadap subjek pajak negara lain. Hal tersebut untuk mendorong mereka menjadi wajib pajak dalam negeri tempat otoritas tersebut berada.

Tidak mengherankan jika tax competition lebih sering dikaitan dengan cara pemerintah suatu negara memodifikasi pajak penghasilan (PPh) badan untuk menarik modal dari luar negeri. Padahal, tax competition sebenarnya lebih luas karena menyangkut alokasi hak pemajakan (taxing rights).

Karena luasnya dampak dari tax competition, setiap negara perlu untuk memperhatikan perkembangan fenomena ini. Bagaimanapun, tax competition berkaitan dengan pemberian fasilitas pajak dan berpengaruh pada kebijakan makroekonomi negara lain.

Baca Juga: Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Penulis mengambil data dari Devereux et al. (2014) dan Clausing et al. (2016). Penelitian Devereux dkk pada 2014 menyatakan untuk negara anggota OECD, penurunan tarif 1% PPh badan sebuah negara berpengaruh sebesar rata-rata 0,7% bagi negara lain.

Penelitian Clausing dkk lebih menitikberatkan pengaruh kebijakan pajak negara adidaya, seperti Amerika Serikat (AS), terhadap negara lain. Clausing menyatakan penurunan tarif PPh badan di AS akan memengaruhi negara lain untuk turut serta menurunkan tarif pajaknya.

Penulis juga berpendapat isu tax competition menyebabkan pengalihan laba (profit shifting) ke negara lain. Perusahaan multinasional akan memilih negara dengan fasilitas pajak yang lebih menguntungkan. Dengan demikian, ada risiko penggerusan basis pajak.

Baca Juga: Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Untuk merespons isu tax competition, menurut penulis, setiap negara perlu bekerja sama secara internasional. Dia menyebut salah satunya terkait dengan kesepakatan mengenai kebijakan tarif PPh badan.

Secara umum, buku ini banyak mengambil referensi kebijakan perpajakan internasional. Selain itu, penggunaan referensi kebijakan kerja sama perpajakan regional juga menjadi salah satu bagian menarik dalam buku ini.

Buku ini sangat relevan dengan situasi yang ada sekarang. Terlebih, buku ini juga membahas mengenai pemajakan perusahaan multinasional pada era globalisasi, kepatuhan pajak global, serta ulasan tentang pajak kekayaan, pemajakan terkait dengan karbon, dan pajak tembakau.

Baca Juga: Buku yang Perlu Kita Baca untuk Mengawal Perpindahan Pengadilan Pajak

Buku terbitan Wolter Kluwer ini sangat cocok untuk akademisi dan pembuat kebijakan. Berbagai poin terkait dengan urgensi kerja sama internasional dalam bidang perpajakan dapat dijadikan referensi pembuatan desain kebijakan ke depan.

Bagaimana, tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library. (Sabian Hansel/kaw)

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional 2025, Ada Penawaran Eksklusif DDTC untuk Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, resensi buku, DDTC, DDTC Library, kompetisi pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 13:00 WIB
PROFIL PERPAJAKAN ANGUILLA

Intip Profil Pajak Anguilla, Yurisdiksi yang Tak Pungut PPh Badan-OP

Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Wah! Akademisi Singapura Apresiasi Buku DDTC dan Program DDTC Academy

Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Wow! Singapore Academics Praise DDTC Books and DDTC Academy Programmes

Kamis, 24 April 2025 | 15:30 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Asia Tax Forum 2025: DDTC Kirim Profesional dan Hadirkan Stan Layanan

berita pilihan

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Minggu, 04 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dalam PMK 81/2024

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?