Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Memahami Konsep Pembebasan PPN dan Penerapan Imperfect VAT

A+
A-
2
A+
A-
2
Memahami Konsep Pembebasan PPN dan Penerapan Imperfect VAT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN), terdapat konsep yang dikenal sebagai pembebasan PPN atau exemption.

Negara-negara yang menerapkan pembebasan PPN sering kali disebut sebagai negara dengan sistem imperfect VAT atau PPN yang tidak sempurna. Hal ini dikarenakan konsep pembebasan dianggap tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan netralitas dalam PPN.

Penyerahan yang dibebaskan PPN (exempt supplies) adalah transaksi yang atas penyerahannya tidak dikenakan pajak keluaran (output VAT). Dalam sistem ini, pemasok tak memungut atau menyetorkan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Di sisi lain, pembeli atau penerima jasa juga tidak berhak mengkreditkan pajak masukan (input VAT).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Konsep pembebasan tersebut berawal dari masa transisi ketika negara-negara di Uni Eropa beralih dari sistem pajak peredaran usaha (turnover tax) ke PPN.

Untuk mempermudah transisi, beberapa penyerahan tertentu dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Model ini kemudian diadopsi oleh banyak negara, termasuk di Asia Tenggara.

Dalam perkembangannya, PPN modern sebenarnya memungkinkan penerapan pajak pada berbagai jenis penyerahan yang sebelumnya dianggap sulit dipajaki.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Namun, dalam praktiknya, pembebasan PPN tetap dipertahankan, terutama untuk sektor tertentu seperti jasa keuangan, yang sejak awal dianggap terlalu kompleks untuk dikenakan PPN secara langsung.

Dalam beberapa kondisi, penerapan PPN dengan tarif standar atau tarif 0% dinilai kurang praktis Misalnya, pada pedagang kecil. Jika biaya administrasi dan kepatuhan PPN terlalu tinggi bagi mereka, maka lebih masuk akal untuk membebaskan mereka dari PPN daripada memungut PPN dengan tarif 0%, yang akan menimbulkan kebutuhan restitusi pajak secara berkala.

Dari sisi kebijakan fiskal, pembebasan PPN memang dapat menghindari kesulitan administratif yang muncul akibat restitusi. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga dapat menimbulkan masalah lain, seperti sengketa mengenai definisi barang atau jasa yang dibebaskan, serta kemungkinan penggerusan basis pajak karena semakin banyak sektor yang mengajukan pembebasan.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Pembebasan PPN secara umum terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, pembebasan diberikan atas jenis penyerahannya sulit untuk dikenai pajak.

Jenis penyerahan yang masuk ke dalam kategori tersebut meliputi barang tidak bergerak, jasa keuangan, dan jasa menggabungkan sumber daya keuangan, aset, atau risiko dari beberapa peserta menjadi satu dan kolektif atau pooling, termasuk asuransi.

Kedua, pembebasan diberikan atas barang esensial, seperti kesehatan dan pendidikan. Dalam kategori ini, apabila hendak ditujukan untuk memberikan subsidi melalui sistem pajak atau memberikan pembebasan khusus/kemudahan (merit/concessional exemptions), harus didasarkan pada perkiraan manfaat dari subsidi jenis konsumsi tertentu yang menghasilkan eksternalitas positif.

Baca Juga: Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Dengan kata lain, adanya pembebasan tersebut juga dianggap sebagai cara untuk meningkatkan konsumsi atas barang yang dianggap memiliki manfaat besar bagi individu dan masyarakat (merit goods).

Memahami konsep pembebasan PPN sangat penting bagi wajib pajak, terutama bagi pelaku usaha. Dengan memahami aturan yang berlaku, wajib pajak tentu dapat menyusun strategi bisnis yang lebih efisien, termasuk dalam pengelolaan pajak masukan.

Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua dari DDTC juga membahas topik ini dan berbagai aspek menarik lainnya dalam sistem PPN.

Baca Juga: Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Pembahasan seperti perbedaan antara tarif standar dan tarif khusus, skema restitusi pajak, serta praktik terbaik dari berbagai negara. Wajib pajak yang ingin memahami lebih dalam bagaimana PPN bekerja di Indonesia dan dunia internasional wajib membaca buku ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, buku ppn edisi kedua ddtc, PPN, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 11:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Tinggal Hari Ini! Kesempatan Terakhir Ambil Paket THR DDTC Academy

Rabu, 09 April 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

Rabu, 09 April 2025 | 08:21 WIB
KURS PAJAK 09 APRIL 2025 - 15 APRIL 2025

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 08 April 2025 | 18:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Umumkan Penerimaan Pajak Kontraksi 18,1% hingga Maret 2025

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial