Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Membedah Untung-Rugi Kerja Sama dan Persaingan Pajak Internasional

A+
A-
1
A+
A-
1
Membedah Untung-Rugi Kerja Sama dan Persaingan Pajak Internasional

Ilustrasi.

SKEMA kerja sama pajak internasional memunculkan kompetisi di antara banyak yurisdiksi. Fenomena ini, mendorong masing-masing negara mementingkan keuntungannya sendiri dalam hal meraup aliran modal dan keunggulan daya saing ekonomi.

Rezim pajak internasional yang mendorong terjadinya kompetisi pajak ini dikhawatirkan justru mendorong ketimpangan pendapatan di antara negara-negara yang terlibat. Alasannya, kompetisi pajak berpeluang menggerus basis pajak di negara induk usaha. Oleh sebab itu, pembuat kebijakan punya tugas berat untuk merancang kebijakan pajak internasional yang mendukung terwujudnya keadilan dan efisiensi sistem pajak.

Dari sudut pandang umum, ada anggapan bahwa sebuah rezim pajak global yang membatasi persaingan bisa menjadi hal yang ideal untuk mewujudkan keadilan antar-yurisdiksi. Namun, buku yang ditulis oleh Tsilly Dagan berjudul International Tax Policy: Between Competition and Cooperation justru mengkritik pandangan tersebut.

Baca Juga: Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Tsilly Dagan, seorang profesor hukum di Universitas Bar-Ilan, menuangkan idenya tentang rezim pajak internasional ke dalam buku terbitan 2018 tersebut. Menurutnya, kerja sama pajak internasional yang menjadikan pasar lebih kompetitif malah bisa mendukung terwujudnya keadilan dan efisiensi sistem pajak global.

Dagan menyampaikan gagasannya bahwa alih-alih mengupayakan rezim multilateral guna menekan persaingan pajak, skema kerja sama pajak internasional justru perlu disusun untuk menggairahkan kompetisi pajak.

Kompetisi pajak, tulis Dagan dalam bukunya, bisa berkontribusi positif terhadap penerimaan pajak suatu negara apabila regulasinya disusun secara tepat. Tak cuma itu, setiap pemangku kepentingan di masing-masing yurisdiksi dipandang perlu melepaskan stigma bahwa kerja sama pajak internasional bakal menggerus kedaulatan negara dalam mengumpulkan penerimaan.

Baca Juga: Menkeu AS Apresiasi Inisiatif Indonesia untuk Negosiasi Dagang

Sebagai pengantar, buku ini memberikan gambaran singkat terkait dengan perkembangan sistem pajak internasional, baik dalam teori dan praktik, selama 1 abad terakhir. Perkembangan pajak internasional digambarkan melalui transformasi taxing power sebuah negara yang berdaulat. Pembahasannya ditekankan pada konsep yang penulis sebut sebagai upaya menawarkan rezim pajak yang memikat investor di pasar (tax marketization).

Marketisasi terjadi ketika setiap negara berperan sebagai pelaku dalam sebuah kompetisi untuk memperoleh pendapatan dan modal. Dalam sudut pandang ini, negara lebih dilihat sebagai peserta sebuah kompetisi ketimbang pembuat aturan untuk para pelaku swasta layaknya dalam konsep ekonomi tertutup.

Meskipun begitu, penulis menyadari bahwa koordinasi tetap sangat diperlukan. Solusi yang ditawarkan dalam buku ini pada dasarnya berlandaskan sebuah koordinasi berupa pertukaran informasi, standardisasi aturan perpajakan, mekanisme peer review, dan struktur tata kelola antimonopoli.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Dagan menuliskan setidaknya terdapat 3 upaya strategis sebagai rekomendasi yang dapat diadopsi oleh tiap negara agar dapat berkompetisi dalam pasar lanskap pajak internasional. Pertama, setiap negara dapat berkompetisi dengan menawarkan fasilitas perpajakan yang menarik untuk perusahaan multinasional.

Bentuknya dapat berupa pengurangan tarif pajak untuk aktivitas ekonomi layaknya investasi. Selain itu, negara juga bisa menawarkan insentif pajak untuk perusahaan lokal dengan potensi mobilitas tinggi, misalnya industri teknologi dengan pasar internasional atau bidang penelitian dan pengembangan (litbang).

Kedua, strategi dengan meregulasi berbagai insentif pajak dengan tujuan menarik residen berusia produktif, kompeten, dan memiliki dampak positif bagi negara. Residen yang dimaksud berupa pengusaha, pekerja dengan kompetensi yang potensial, dan kantor pusat perusahaan multinasional yang menggunakan layanan perbankan lokal, hukum, akuntansi, dan bahkan jasa penelitian.

Baca Juga: Prabowo Putuskan Indonesia Jadi Anggota Bank Bentukan BRICS

Pendapatan pajak negara perekrut mungkin akan sementara waktu hilang sebagai konsekuensi banyaknya instentif pajak yang diberikan. Kendati demikian, hal tersebut akan diimbangi oleh keuntungan yang akan diperoleh dari produksi sebagai dampak yang dihasilkan.

Ketiga, negara juga dapat meningkatkan nilai tawarnya dalam kompetisi pajak dengan memberikan pelayanan publik yang paling dibutuhkan oleh wajib pajak yang potensial. Sebagai contoh, adanya kepastian hukum dinilai lebih menarik bagi calon investor.

Selain itu, perlu juga sistem pendidikan yang kuat, hukum ketenagakerjaan yang lebih fleksibel, dan lingkungan yang mendukung perkembangan untuk menarik para pekerja yang potensial dan kompeten.

Baca Juga: Buku yang Wajib Dibaca untuk Pahami Konteks PPN secara Komprehensif

Pandangan lainnya tentang perpajakan internasional yang dikemukakkan dalam buku berkaitan dengan semakin diperlukannya solusi baru atas konvensi dan ide inisiasi perpajakan internasional yang ada saat ini.

Penulis berpendapat bahwa tax treaty kini telah melenceng dari tujuan utamanya untuk mengeliminasi pemajakan berganda. Saat ini, tax treaty justru lebih menguntungkan negara maju.

Pada dasarnya, pesan utama yang disampaikan penulis adalah kritik kepada pemerintah masing-masing negara untuk mengurangi ekspektasi dari upaya kolaboratif. Melainkan, harus lebih mengupayakan untuk mendorong persaingan pajak yang efisien. Persaingan pajak yang efisien dapat diwujudkan dengan adanya sistem persaingan yang sopan dan beradab, serta minim manipulasi oleh pemain yang paling kuat.

Baca Juga: Tambah Satu Negara, Bea Cukai RI Resmi Jalin MRA AEO dengan Filipina

Diterbitkan setelah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project, buku ini hadir tepat waktu sebagai bahan bacaan dengan bahasan yang sangat relevan dan krusial. Dengan bebagai ide segar terkait skema kerja sama perpajakan yang digagas penulis, buku ini sangat cocok untuk dibaca oleh para pemangku kebijakan, para praktisi dan pihak lainnya yang gemar menggeluti bidang pajak internasional. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi buku, jurnal, Fokus Akhir Tahun, rezim perpajakan internasional, kerja sama internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 10 Maret 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Salurkan 10 Juta Vaksin Polio ke Afghanistan

Jum'at, 01 Maret 2024 | 07:45 WIB
TRANSFER PRICING

Profesional DDTC Ulas Ketentuan Baru TP di Publikasi Internasional

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:00 WIB
AGENDA PAJAK

DJP Kembali Adakan Call for Paper, Ini Topik-Topik yang Bisa Diangkat

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Minggu, 08 Juni 2025 | 07:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Iduladha Bukan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?