Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Memberi Kepastian untuk Wajib Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Memberi Kepastian untuk Wajib Pajak

Ilustrasi.

JUMAT, 29 Maret 2019. Wajib pajak terlihat memadati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tebet. Beberapa dari mereka juga bisa berinteraksi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang tengah berkunjung untuk meninjau aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kunjungan wajib pajak ke kantor pajak memang selalu meningkat pada musim pelaporan SPT Tahunan. Meskipun Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan saluran digital, wajib pajak masih memilih untuk berkunjung dengan alasan agar lebih pasti jika ada asistensi petugas.

Namun, bisa jadi, situasi tersebut tidak akan terlihat pada masa mendatang. Bukan hanya dampak dari pembatasan interaksi langsung karena pandemi, melainkan juga faktor kualitas layanan digital yang terus diperkuat DJP. Berbagai video tutorial juga disediakan untuk memudahkan wajib pajak.

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Digitalisasi layanan memang sudah dimulai DJP sebelum pandemi terjadi. Bersamaan dengan rencana penyesuaian berbagai kebijakan, dalam reformasi perpajakan jilid III, otoritas juga telah mencanangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Dari sini terlihat DJP telah memanfaatkan peluang adanya perkembangan teknologi digital. Langkah ini patut diapresiasi karena membawa harapan terciptanya sistem informasi administrasi perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti untuk optimalisasi pelayanan.

Dengan compliance risk management (CRM) serta berbagai instrumen teknologi terbaru, seperti big data, advanced analytics, artificial intelligence, dan robotic process automation, digitalisasi administrasi pajak dapat membentuk profil wajib pajak. Treatment pelayanan akan lebih personal.

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Tidak hanya pelayanan, proses bisnis pengawasan juga akan menjadi lebih efektif dan efisien. Pengembangan implementasi data analytics yang terus berjalan akan membuat sistem administrasi pajak juga dapat memberikan rekomendasi treatment yang tepat dalam pengawasan wajib pajak.

Bagaimanapun, digitalisasi administrasi pajak akan menciptakan transparansi antara otoritas dan wajib pajak. Transparansi tersebut sudah seharusnya diikuti dengan pemberian kepastian sehingga semua aspek, termasuk risikonya, bisa diprediksi.

Namun, perlu diingat, kepastian yang dimaksud juga menyangkut jaminan kerahasiaan data wajib pajak. Transparansi yang tercipta dari digitalisasi administrasi pajak tetap dibatasi dengan berbagai prosedur yang ketat. Apalagi, sesuai dengan UU KUP, data wajib pajak bersifat rahasia.

Baca Juga: Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Penanganan terhadap data memang krusial. Terlebih, DJP sudah memiliki akses yang sangat luas untuk mendapatkan data dan informasi dari berbagai pihak. Otoritas juga telah memanfaatkan skema kerja sama pertukaran informasi (exchange of information) dengan negara lain.

Dalam laporan bertajuk Keeping It Safe yang dirilis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dinyatakan kerahasiaan informasi wajib pajak selalu menjadi landasan mendasar dari sistem perpajakan.

Untuk memiliki keyakinan dalam sistem perpajakan dan mematuhi kewajiban berdasarkan hukum, wajib pajak perlu memiliki keyakinan adanya jaminan informasi tidak diungkapkan secara tidak tepat, baik sengaja maupun tidak sengaja.

Baca Juga: Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

Mudah untuk mengidentifikasinya. Pengungkapan secara sengaja bisa muncul dari sistem dan prosedur yang diterapkan pada level internal otoritas. Oleh karena itu, prosedur mengenai akses terhadap pengolahan hingga pemanfaatan data harus dibuat ketat.

Sementara pengungkapan secara tidak sengaja bisa muncul dari faktor eksternal seperti risiko kejahatan siber (cyber crime). Pemantauan operasional teknologi digital harus terus berjalan sehingga kebocoran data tidak terjadi.

Mengutip kembali pidato Sri Mulyani dalam DJP IT Summit 2021, “Penggalian potensi tetap dilakukan. Namun, pada saat yang sama juga menjaga privacy, secrecy atau kerahasiaan … untuk terus meningkatkan kepercayaan publik pada Direktorat Jenderal Pajak.” (kaw)

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan, Simak Praktik Digitalisasi Pajak Daerah di Dunia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, kepastian, data, informasi, digitalisasi, administrasi pajak, kerahasiaan data

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Juga Bisa untuk WP Badan UMKM?

Sabtu, 26 April 2025 | 17:11 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

28 Orang Ikut Course DDTC Academy: Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Kamis, 24 April 2025 | 10:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan Sistem Andal, Komwasjak Terus Pantau Penerapan Coretax

Rabu, 23 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Final FQR Tertunda, Kontraktor Migas Perlu Perpanjang SPT Tahunan

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax