Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Memberi Kepastian untuk Wajib Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Memberi Kepastian untuk Wajib Pajak

Ilustrasi.

JUMAT, 29 Maret 2019. Wajib pajak terlihat memadati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tebet. Beberapa dari mereka juga bisa berinteraksi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang tengah berkunjung untuk meninjau aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kunjungan wajib pajak ke kantor pajak memang selalu meningkat pada musim pelaporan SPT Tahunan. Meskipun Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan saluran digital, wajib pajak masih memilih untuk berkunjung dengan alasan agar lebih pasti jika ada asistensi petugas.

Namun, bisa jadi, situasi tersebut tidak akan terlihat pada masa mendatang. Bukan hanya dampak dari pembatasan interaksi langsung karena pandemi, melainkan juga faktor kualitas layanan digital yang terus diperkuat DJP. Berbagai video tutorial juga disediakan untuk memudahkan wajib pajak.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Digitalisasi layanan memang sudah dimulai DJP sebelum pandemi terjadi. Bersamaan dengan rencana penyesuaian berbagai kebijakan, dalam reformasi perpajakan jilid III, otoritas juga telah mencanangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Dari sini terlihat DJP telah memanfaatkan peluang adanya perkembangan teknologi digital. Langkah ini patut diapresiasi karena membawa harapan terciptanya sistem informasi administrasi perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti untuk optimalisasi pelayanan.

Dengan compliance risk management (CRM) serta berbagai instrumen teknologi terbaru, seperti big data, advanced analytics, artificial intelligence, dan robotic process automation, digitalisasi administrasi pajak dapat membentuk profil wajib pajak. Treatment pelayanan akan lebih personal.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Tidak hanya pelayanan, proses bisnis pengawasan juga akan menjadi lebih efektif dan efisien. Pengembangan implementasi data analytics yang terus berjalan akan membuat sistem administrasi pajak juga dapat memberikan rekomendasi treatment yang tepat dalam pengawasan wajib pajak.

Bagaimanapun, digitalisasi administrasi pajak akan menciptakan transparansi antara otoritas dan wajib pajak. Transparansi tersebut sudah seharusnya diikuti dengan pemberian kepastian sehingga semua aspek, termasuk risikonya, bisa diprediksi.

Namun, perlu diingat, kepastian yang dimaksud juga menyangkut jaminan kerahasiaan data wajib pajak. Transparansi yang tercipta dari digitalisasi administrasi pajak tetap dibatasi dengan berbagai prosedur yang ketat. Apalagi, sesuai dengan UU KUP, data wajib pajak bersifat rahasia.

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Penanganan terhadap data memang krusial. Terlebih, DJP sudah memiliki akses yang sangat luas untuk mendapatkan data dan informasi dari berbagai pihak. Otoritas juga telah memanfaatkan skema kerja sama pertukaran informasi (exchange of information) dengan negara lain.

Dalam laporan bertajuk Keeping It Safe yang dirilis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dinyatakan kerahasiaan informasi wajib pajak selalu menjadi landasan mendasar dari sistem perpajakan.

Untuk memiliki keyakinan dalam sistem perpajakan dan mematuhi kewajiban berdasarkan hukum, wajib pajak perlu memiliki keyakinan adanya jaminan informasi tidak diungkapkan secara tidak tepat, baik sengaja maupun tidak sengaja.

Baca Juga: Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

Mudah untuk mengidentifikasinya. Pengungkapan secara sengaja bisa muncul dari sistem dan prosedur yang diterapkan pada level internal otoritas. Oleh karena itu, prosedur mengenai akses terhadap pengolahan hingga pemanfaatan data harus dibuat ketat.

Sementara pengungkapan secara tidak sengaja bisa muncul dari faktor eksternal seperti risiko kejahatan siber (cyber crime). Pemantauan operasional teknologi digital harus terus berjalan sehingga kebocoran data tidak terjadi.

Mengutip kembali pidato Sri Mulyani dalam DJP IT Summit 2021, “Penggalian potensi tetap dilakukan. Namun, pada saat yang sama juga menjaga privacy, secrecy atau kerahasiaan … untuk terus meningkatkan kepercayaan publik pada Direktorat Jenderal Pajak.” (kaw)

Baca Juga: Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, kepastian, data, informasi, digitalisasi, administrasi pajak, kerahasiaan data

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 12:00 WIB
PROFESOR RICHARD STERN - WU WIEN:

‘AI Belum Bisa Gantikan Sepenuhnya Fungsi Pengawasan Pajak’

Minggu, 06 April 2025 | 12:30 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Wajib Pajak Cabang Lakukan Update Data, Fiskus Jelaskan Persyaratannya

Minggu, 06 April 2025 | 10:00 WIB
PMK 81/2024

KAP dan KJS Berubah, Daftar yang Baru Bisa Dilihat di Mana?

Sabtu, 05 April 2025 | 11:30 WIB
KPP MADYA DENPASAR

Klarifikasi Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pedagang Ikan

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja