Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Menyongsong Implementasi Ketentuan Baru Pajak Internasional

A+
A-
5
A+
A-
5
Menyongsong Implementasi Ketentuan Baru Pajak Internasional

MENJELANG akhir 2022, pemerintah telah menerbitkan 4 peraturan (PP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Bila dicermati, setidaknya ada 3 bab yang mengatur ketentuan pajak internasional.

Pertama, Bab IX PP 50/2022 terkait dengan penerapan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP). Seperti diketahui, MAP dilakukan untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Kedua, Bab VII PP 55/2022 tentang instrumen pencegahan penghindaran pajak, yaitu dengan prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya atau biasa dikenal dengan substance over form.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Ketiga, Bab VIII PP 55/2022 mengenai penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Bab ini memuat pasal yang menjadi pintu masuk ketika konsensus global tentang solusi atas tantangan pemajakan akibat digitalisasi ekonomi, termasuk penerapan pajak minimum global.

Adanya ketiga bab tersebut menunjukkan perkembangan dunia internasional telah makin kuat memengaruhi dinamika lanskap pajak Indonesia. Bagaimanapun, transaksi lintas batas dalam aktivitas ekonomi makin tak terbendung. Hal ini makin menguatkan perlunya pengaturan pajak internasional.

Kita perlu ingat, perkembangan yang terjadi saat ini juga tidak terlepas dari adanya Proyek Anti-BEPS. Proyek ambisius itu ingin menyelesaikan berbagai persoalan dalam sistem pajak internasional, seperti kompetisi pajak, penghindaran pajak, perilaku perusahaan multinasional, dan penerimaan pajak.

Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Bagi pemerintah, kesibukan terkait dengan implementasi serta penerbitan aturan lebih lanjut mengenai ketiga bab tersebut akan mewarnai situasi pada 2023. Terlebih, pembahasan mengenai solusi 2 pilar pemajakan akibat digitalisasi ekonomi masih terus dikebut meskipun diprediksi molor.

Perkembangan ekonomi global pada tahun depan juga perlu diletakkan sebagai konteks yang tidak terpisahkan. Adanya risiko perlambatan ekonomi serta ketegangan geopolitik, belajar dari pengalaman yang ada, akan turut memengaruhi perundingan kesepakatan pajak global.

Tentu saja, pemerintah tetap perlu berhati-hati dalam menyusun berbagai aspek teknis. Kita ambil contoh terkait dengan instrumen anti-penghindaran pajak. Koridor-koridor yang jelas dan ketat perlu diatur, terutama saat menerapkan prinsip substance over form.

Baca Juga: Bijak Melihat Pemutihan Pajak: Jangan Cuma Cara Instan Raup Penerimaan

Kita sering mendengar ungkapan the devil is in the details. Oleh karena itu, upaya untuk merumuskan berbagai kebijakan teknis juga perlu melibatkan berbagai pihak. Studi dari negara lain yang pernah menerapkan kebijakan serupa juga perlu dilakukan.

Bagaimana dengan wajib pajak? Tentu saja wajib pajak perlu memahami konstelasi global juga makin memengaruhi pajak domestik, bukan hanya aktivitas bisnis. Dengan demikian, wajib pajak perlu terus memantau perkembangan perubahan regulasi dalam konteks reformasi yang tengah berlangsung.

Upaya-upaya antisipasi juga sudah perlu dilakukan mulai dari sekarang. Bila perlu, wajib pajak juga bisa melakukan studi secara khusus mengenai prospek pengaturan kebijakan pajak internasional pada masa mendatang. Dari situ, wajib pajak juga bisa memberikan masukan kebijakan.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan, Simak Praktik Digitalisasi Pajak Daerah di Dunia

Selain regulasi, persiapan implementasi sistem inti (coretax system) yang baru pada 2024 juga perlu dilihat. Dipasangnya compliance risk management (CRM) dan business intelligent (BI) pada akhirnya juga memengaruhi proses bisnis yang berkaitan dengan pajak internasional.

Contoh, pemerintah sudah menggunakan CRM TP. Hadirnya CRM TP digadang-gadang akan memberikan peta risiko wajib pajak yang menggunakan transfer pricing untuk penghindaran pajak. Terlebih, DJP sudah melakukan pertukaran data lewat automatic exchange of information (AEOI).

Harapannya, selain berupaya mendorong keadilan dalam kebijakan, wajib pajak juga bisa mendapatkan kepastian sejak awal. Jangan sampai perubahan yang terjadi tidak diikuti dengan pemahaman yang baik, baik regulasi maupun administrasi, sehingga meningkatkan risiko sengketa. (kaw)

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, fokus, fokus akhir tahun 2022, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Akan Kenakan Bea Masuk 3.403,96% atas Panel Surya dari Kamboja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%