Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Menyongsong Implementasi Ketentuan Baru Pajak Internasional

A+
A-
5
A+
A-
5
Menyongsong Implementasi Ketentuan Baru Pajak Internasional

MENJELANG akhir 2022, pemerintah telah menerbitkan 4 peraturan (PP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Bila dicermati, setidaknya ada 3 bab yang mengatur ketentuan pajak internasional.

Pertama, Bab IX PP 50/2022 terkait dengan penerapan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP). Seperti diketahui, MAP dilakukan untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Kedua, Bab VII PP 55/2022 tentang instrumen pencegahan penghindaran pajak, yaitu dengan prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya atau biasa dikenal dengan substance over form.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Ketiga, Bab VIII PP 55/2022 mengenai penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Bab ini memuat pasal yang menjadi pintu masuk ketika konsensus global tentang solusi atas tantangan pemajakan akibat digitalisasi ekonomi, termasuk penerapan pajak minimum global.

Adanya ketiga bab tersebut menunjukkan perkembangan dunia internasional telah makin kuat memengaruhi dinamika lanskap pajak Indonesia. Bagaimanapun, transaksi lintas batas dalam aktivitas ekonomi makin tak terbendung. Hal ini makin menguatkan perlunya pengaturan pajak internasional.

Kita perlu ingat, perkembangan yang terjadi saat ini juga tidak terlepas dari adanya Proyek Anti-BEPS. Proyek ambisius itu ingin menyelesaikan berbagai persoalan dalam sistem pajak internasional, seperti kompetisi pajak, penghindaran pajak, perilaku perusahaan multinasional, dan penerimaan pajak.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Bagi pemerintah, kesibukan terkait dengan implementasi serta penerbitan aturan lebih lanjut mengenai ketiga bab tersebut akan mewarnai situasi pada 2023. Terlebih, pembahasan mengenai solusi 2 pilar pemajakan akibat digitalisasi ekonomi masih terus dikebut meskipun diprediksi molor.

Perkembangan ekonomi global pada tahun depan juga perlu diletakkan sebagai konteks yang tidak terpisahkan. Adanya risiko perlambatan ekonomi serta ketegangan geopolitik, belajar dari pengalaman yang ada, akan turut memengaruhi perundingan kesepakatan pajak global.

Tentu saja, pemerintah tetap perlu berhati-hati dalam menyusun berbagai aspek teknis. Kita ambil contoh terkait dengan instrumen anti-penghindaran pajak. Koridor-koridor yang jelas dan ketat perlu diatur, terutama saat menerapkan prinsip substance over form.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Kita sering mendengar ungkapan the devil is in the details. Oleh karena itu, upaya untuk merumuskan berbagai kebijakan teknis juga perlu melibatkan berbagai pihak. Studi dari negara lain yang pernah menerapkan kebijakan serupa juga perlu dilakukan.

Bagaimana dengan wajib pajak? Tentu saja wajib pajak perlu memahami konstelasi global juga makin memengaruhi pajak domestik, bukan hanya aktivitas bisnis. Dengan demikian, wajib pajak perlu terus memantau perkembangan perubahan regulasi dalam konteks reformasi yang tengah berlangsung.

Upaya-upaya antisipasi juga sudah perlu dilakukan mulai dari sekarang. Bila perlu, wajib pajak juga bisa melakukan studi secara khusus mengenai prospek pengaturan kebijakan pajak internasional pada masa mendatang. Dari situ, wajib pajak juga bisa memberikan masukan kebijakan.

Baca Juga: Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

Selain regulasi, persiapan implementasi sistem inti (coretax system) yang baru pada 2024 juga perlu dilihat. Dipasangnya compliance risk management (CRM) dan business intelligent (BI) pada akhirnya juga memengaruhi proses bisnis yang berkaitan dengan pajak internasional.

Contoh, pemerintah sudah menggunakan CRM TP. Hadirnya CRM TP digadang-gadang akan memberikan peta risiko wajib pajak yang menggunakan transfer pricing untuk penghindaran pajak. Terlebih, DJP sudah melakukan pertukaran data lewat automatic exchange of information (AEOI).

Harapannya, selain berupaya mendorong keadilan dalam kebijakan, wajib pajak juga bisa mendapatkan kepastian sejak awal. Jangan sampai perubahan yang terjadi tidak diikuti dengan pemahaman yang baik, baik regulasi maupun administrasi, sehingga meningkatkan risiko sengketa. (kaw)

Baca Juga: Turis Asing di China Bisa Langsung Minta VAT Refund di Toko

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, fokus, fokus akhir tahun 2022, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial