Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Menyongsong Implementasi Ketentuan Baru Pajak Internasional

A+
A-
5
A+
A-
5
Menyongsong Implementasi Ketentuan Baru Pajak Internasional

MENJELANG akhir 2022, pemerintah telah menerbitkan 4 peraturan (PP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Bila dicermati, setidaknya ada 3 bab yang mengatur ketentuan pajak internasional.

Pertama, Bab IX PP 50/2022 terkait dengan penerapan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP). Seperti diketahui, MAP dilakukan untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Kedua, Bab VII PP 55/2022 tentang instrumen pencegahan penghindaran pajak, yaitu dengan prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya atau biasa dikenal dengan substance over form.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Ketiga, Bab VIII PP 55/2022 mengenai penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Bab ini memuat pasal yang menjadi pintu masuk ketika konsensus global tentang solusi atas tantangan pemajakan akibat digitalisasi ekonomi, termasuk penerapan pajak minimum global.

Adanya ketiga bab tersebut menunjukkan perkembangan dunia internasional telah makin kuat memengaruhi dinamika lanskap pajak Indonesia. Bagaimanapun, transaksi lintas batas dalam aktivitas ekonomi makin tak terbendung. Hal ini makin menguatkan perlunya pengaturan pajak internasional.

Kita perlu ingat, perkembangan yang terjadi saat ini juga tidak terlepas dari adanya Proyek Anti-BEPS. Proyek ambisius itu ingin menyelesaikan berbagai persoalan dalam sistem pajak internasional, seperti kompetisi pajak, penghindaran pajak, perilaku perusahaan multinasional, dan penerimaan pajak.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Bagi pemerintah, kesibukan terkait dengan implementasi serta penerbitan aturan lebih lanjut mengenai ketiga bab tersebut akan mewarnai situasi pada 2023. Terlebih, pembahasan mengenai solusi 2 pilar pemajakan akibat digitalisasi ekonomi masih terus dikebut meskipun diprediksi molor.

Perkembangan ekonomi global pada tahun depan juga perlu diletakkan sebagai konteks yang tidak terpisahkan. Adanya risiko perlambatan ekonomi serta ketegangan geopolitik, belajar dari pengalaman yang ada, akan turut memengaruhi perundingan kesepakatan pajak global.

Tentu saja, pemerintah tetap perlu berhati-hati dalam menyusun berbagai aspek teknis. Kita ambil contoh terkait dengan instrumen anti-penghindaran pajak. Koridor-koridor yang jelas dan ketat perlu diatur, terutama saat menerapkan prinsip substance over form.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Kita sering mendengar ungkapan the devil is in the details. Oleh karena itu, upaya untuk merumuskan berbagai kebijakan teknis juga perlu melibatkan berbagai pihak. Studi dari negara lain yang pernah menerapkan kebijakan serupa juga perlu dilakukan.

Bagaimana dengan wajib pajak? Tentu saja wajib pajak perlu memahami konstelasi global juga makin memengaruhi pajak domestik, bukan hanya aktivitas bisnis. Dengan demikian, wajib pajak perlu terus memantau perkembangan perubahan regulasi dalam konteks reformasi yang tengah berlangsung.

Upaya-upaya antisipasi juga sudah perlu dilakukan mulai dari sekarang. Bila perlu, wajib pajak juga bisa melakukan studi secara khusus mengenai prospek pengaturan kebijakan pajak internasional pada masa mendatang. Dari situ, wajib pajak juga bisa memberikan masukan kebijakan.

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Selain regulasi, persiapan implementasi sistem inti (coretax system) yang baru pada 2024 juga perlu dilihat. Dipasangnya compliance risk management (CRM) dan business intelligent (BI) pada akhirnya juga memengaruhi proses bisnis yang berkaitan dengan pajak internasional.

Contoh, pemerintah sudah menggunakan CRM TP. Hadirnya CRM TP digadang-gadang akan memberikan peta risiko wajib pajak yang menggunakan transfer pricing untuk penghindaran pajak. Terlebih, DJP sudah melakukan pertukaran data lewat automatic exchange of information (AEOI).

Harapannya, selain berupaya mendorong keadilan dalam kebijakan, wajib pajak juga bisa mendapatkan kepastian sejak awal. Jangan sampai perubahan yang terjadi tidak diikuti dengan pemahaman yang baik, baik regulasi maupun administrasi, sehingga meningkatkan risiko sengketa. (kaw)

Baca Juga: Ditanya DPR, Kemenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan PPnBM Masih Ditunda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, fokus, fokus akhir tahun 2022, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:00 WIB
SINGAPURA

Bantu Arus Kas Perusahaan, PM Singapura Tetapkan Potongan Pajak 2025

Kamis, 20 Februari 2025 | 10:51 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi! Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

Rabu, 19 Februari 2025 | 18:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Penuhi Aturan Pajak Minimum Global, WP Perlu Siapkan Pembukuan Ketiga

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:00 WIB
KOREA SELATAN

Aktor Squid Game Ini Bantah Lakukan Penggelapan Pajak Senilai Miliaran

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini