Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

A+
A-
1
A+
A-
1
Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) telah menyiapkan layanan e-learning untuk membantu calon peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) memperoleh materi pajak.

Kepala BPPK Andin Hadiyanto mengatakan e-learning materi pajak disiapkan untuk membantu calon peserta USKP menguasai materi yang diujikan. Melalui e-learning tersebut, diharapkan tingkat kelulusan USKP juga meningkat.

"Untuk memastikan calon peserta baru lebih siap mengikuti ujian, pada periode USKP ke depan, BPPK telah menyiapkan e-learning materi pajak," katanya, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

Andin mengatakan pengembangan e-learning materi pajak menjadi salah satu upaya perbaikan yang dilakukan BPPK berdasarkan pelaksanaan USKP sebelumnya. Aplikasi e-learning akan disiapkan untuk peserta yang mengikuti USKP mulai tahun ini.

Menurutnya, materi pajak akan dirancang khusus dan dapat diakses kapan saja oleh calon peserta sebagai persiapan sebelum mengikuti ujian konsultan pajak.

"Dengan serangkaian langkah ini, BPPK terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan kesiapan peserta USKP demi melahirkan konsultan pajak yang kompeten dan profesional," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

Andin menyebut BPPK telah menyelenggarakan 3 periode USKP sepanjang 2024. Sebanyak 2 periode awal diperuntukkan bagi peserta baru pada USKP tingkat A, yang ternyata memiliki tingkat kelulusan rendah.

Hasil evaluasi dan observasi BPPK mengindikasikan tingkat kelulusan USKP yang rendah ini berkaitan erat dengan perubahan mekanisme ujian, dari sebelumnya berbayar menjadi tidak berbayar. Dengan mekanisme baru, ditemukan sinyal perilaku trial para peserta dalam mengikuti ujian karena merasa tidak ada 'kerugian' apabila tidak lulus ujian.

BPPK pun melakukan sejumlah perubahan strategis sejak USKP periode 3 2024 pada Desember tahun lalu. Beberapa langkah yang diambil antara lain membuka kesempatan ujian ulangan, menyesuaikan jadwal ujian dari 2 hari menjadi 3 hari untuk 6 mata ujian, menyediakan fasilitas pendukung ujian, mengubah format soal menjadi pilihan berganda, serta mengatur sanksi bagi peserta yang tidak hadir.

Baca Juga: Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2024, Begini Imbauan PPPK

Hasilnya, persentase kelulusan ujian tingkat A untuk ujian mengulang pada USKP periode Desember 2024 menunjukkan peningkatan signifikan menjadi 33,7% atau 433 lulus dari 1.285 peserta.

Apabila dibandingkan hasil kelulusan sebelumnya pada periode 1 dan 2 untuk tingkat A peserta baru, yang lulus hanya 1% sampai 2%. (sap)

Baca Juga: Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, PPPK, ujian sertifikasi konsultan pajak, USKP, KP3SKP, e-learning

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 November 2024 | 13:45 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Penuhi Kebutuhan Konsultan Pajak, Regulator Mesti Percaya Pihak Kampus

Kamis, 28 November 2024 | 11:35 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Diperlukan Grand Design Pengaturan Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak

Kamis, 28 November 2024 | 11:30 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Perkuat Profesi Konsultan Pajak, Kemenkeu Siapkan 5 Langkah Strategis

Kamis, 28 November 2024 | 10:33 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Ratusan Peserta Ikuti Seminar Nasional Soal Kuasa dan Konsultan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini