Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

A+
A-
2
A+
A-
2
Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) telah menyiapkan layanan e-learning untuk membantu calon peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) memperoleh materi pajak.

Kepala BPPK Andin Hadiyanto mengatakan e-learning materi pajak disiapkan untuk membantu calon peserta USKP menguasai materi yang diujikan. Melalui e-learning tersebut, diharapkan tingkat kelulusan USKP juga meningkat.

"Untuk memastikan calon peserta baru lebih siap mengikuti ujian, pada periode USKP ke depan, BPPK telah menyiapkan e-learning materi pajak," katanya, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Tax Consultants, Brace Yourselves! Reports Now Monthly, Not Annually

Andin mengatakan pengembangan e-learning materi pajak menjadi salah satu upaya perbaikan yang dilakukan BPPK berdasarkan pelaksanaan USKP sebelumnya. Aplikasi e-learning akan disiapkan untuk peserta yang mengikuti USKP mulai tahun ini.

Menurutnya, materi pajak akan dirancang khusus dan dapat diakses kapan saja oleh calon peserta sebagai persiapan sebelum mengikuti ujian konsultan pajak.

"Dengan serangkaian langkah ini, BPPK terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan kesiapan peserta USKP demi melahirkan konsultan pajak yang kompeten dan profesional," ujarnya.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Andin menyebut BPPK telah menyelenggarakan 3 periode USKP sepanjang 2024. Sebanyak 2 periode awal diperuntukkan bagi peserta baru pada USKP tingkat A, yang ternyata memiliki tingkat kelulusan rendah.

Hasil evaluasi dan observasi BPPK mengindikasikan tingkat kelulusan USKP yang rendah ini berkaitan erat dengan perubahan mekanisme ujian, dari sebelumnya berbayar menjadi tidak berbayar. Dengan mekanisme baru, ditemukan sinyal perilaku trial para peserta dalam mengikuti ujian karena merasa tidak ada 'kerugian' apabila tidak lulus ujian.

BPPK pun melakukan sejumlah perubahan strategis sejak USKP periode 3 2024 pada Desember tahun lalu. Beberapa langkah yang diambil antara lain membuka kesempatan ujian ulangan, menyesuaikan jadwal ujian dari 2 hari menjadi 3 hari untuk 6 mata ujian, menyediakan fasilitas pendukung ujian, mengubah format soal menjadi pilihan berganda, serta mengatur sanksi bagi peserta yang tidak hadir.

Baca Juga: Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Hasilnya, persentase kelulusan ujian tingkat A untuk ujian mengulang pada USKP periode Desember 2024 menunjukkan peningkatan signifikan menjadi 33,7% atau 433 lulus dari 1.285 peserta.

Apabila dibandingkan hasil kelulusan sebelumnya pada periode 1 dan 2 untuk tingkat A peserta baru, yang lulus hanya 1% sampai 2%. (sap)

Baca Juga: Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, PPPK, ujian sertifikasi konsultan pajak, USKP, KP3SKP, e-learning

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB
LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB
KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB
KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jum'at, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB
KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial