Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat sudah ada sekitar 40 yurisdiksi yang menerapkan ataupun bersiap menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Dalam laporan Sekjen OECD Mathias Cormann kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20, Mathias mengatakan kehadiran pajak minimum global akan mengakhiri persaingan tarif pajak korporasi (race to the bottom) yang terjadi selama ini.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

"Pajak minimum global telah mengurangi hambatan ekonomi politik yang harus dihadapi yurisdiksi ketika memutuskan untuk menaikkan tarif efektif pajak korporasinya," ungkap Cormann, dikutip Jumat (26/7/2024).

Dengan adanya hadirnya Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi memiliki kesempatan untuk meninjau kebijakan dan insentif pajak yang berlaku tanpa perlu mengkhawatirkan adanya dampak negatif terhadap iklim investasi di yurisdiksinya masing-masing.

Melalui Pilar 2, korporasi multinasional wajib pajak membayar pajak korporasi dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun korporasi tersebut beroperasi. Batasan ini mengurangi dorongan bagi korporasi multinasional untuk mengalihkan labanya ke yurisdiksi bertarif pajak rendah.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

"Yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework berhasil mencapai hasil ini melalui kesepakatan mengenai serangkaian aturan yang terkoordinasi tanpa menimbulkan pengenaan pajak berganda," ungkap Cormann dalam laporannya.

Untuk diketahui, pajak minimum global sebesar 15% berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan minimal senilai €750 juta per tahun.

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi mendapatkan hak untuk mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Bila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax berdasarkan IIR. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak minimum global, konsensus pajak global, Inclusive Framework, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok