Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pajak Karbon segera Berlaku, Thailand Jamin Tak Bebani Rakyat

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Karbon segera Berlaku, Thailand Jamin Tak Bebani Rakyat

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menegaskan rencana penerapan pajak karbon tidak akan membebani rakyat.

Dirjen Bea dan Cukai Ekniti Nitithanprapas mengatakan pajak karbon akan dikenakan pada sektor-sektor yang menghasilkan emisi tinggi. Misal pada bahan bakar minyak (BBM), pemerintah akan mengatur agar kebijakan ini tidak berdampak kepada masyarakat.

"Saat ini 1 liter solar biasanya sudah dikenakan cukai senilai 6,44 baht [sekitar Rp2.970]. Sebagian dari ini akan diatribusikan sebagai harga karbon, yang dihitung dari jumlah karbon yang dihasilkan oleh satu liter bahan bakar tersebut, yaitu sebesar 0,0027 ton," katanya, dikutip pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Ekniti mengatakan pengenaan pajak karbon diperlukan untuk mendukung Thailand mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca. Pemerintah pun terus membahas rencana kebijakan ini agar dapat segera diterapkan.

Dia menjelaskan kajian mengenai penerapan pajak karbon telah selesai. Adapun saat ini, pemerintah mulai menyusun peraturan yang diperlukan, dengan fokus pada meminimalkan dampak pada konsumen.

Dalam 2 tahun pertama, pajak karbon akan dikaitkan dengan harga BBM yang sudah dikenakan cukai sehingga tidak akan menambah beban ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Usulkan Perpanjangan Relaksasi Penyetoran Pajak

Ekniti menyebut pajak karbon juga bakal menguntungkan pengusaha apabila melakukan ekspor produk yang dalam produksinya menggunakan banyak BBM, seperti besi, ke Uni Eropa. Eksportir ini nantinya dapat menggunakan pajak karbon yang telah dikenakan di Thailand untuk mengurangi jumlah yang harus mereka bayar saat memasuki wilayah Uni Eropa.

"Pajak karbon akan membantu membawa Thailand ke standar internasional dalam kebijakan emisi karbon, serta berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 hingga 40% dalam 6 tahun ke depan," ujarnya.

Mengenai pengurangan karbon, Ekniti menambahkan pemerintah juga telah mempromosikan pembuatan dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri. Insentif yang ditawarkan yakni pengurangan cukai kendaraan dari 8% menjadi 2%.

Baca Juga: World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Insentif ini hanya diberikan kepada kendaraan listrik yang diproduksi di Thailand. Menurutnya, kebijakan ini telah menarik beberapa perusahaan asing untuk mengalihkan basis produksi mereka ke Thailand, dengan nilai investasi mencapai total THB80 miliar.

Sejalan dengan upaya menarik investasi asing, pemerintah juga tengah merevisi kebijakan pajak baterai, yang saat ini mengenakan tarif tetap sebesar 8%, tanpa mempertimbangkan jenis dan mutu baterai.

"Kebijakan baru ini bertujuan mendorong produksi baterai agar lebih efisien, ramah lingkungan, dan dapat didaur ulang guna mengurangi dampak lingkungan dan mendukung peningkatan penggunaan energi terbarukan," imbuhnya dilansir nationthailand.com. (sap)

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak karbon, pajak lingkungan, perdagangan karbon, Thailand, BBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

berita pilihan

Minggu, 02 Maret 2025 | 16:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto