Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Parsel Hari Raya Agama untuk Pegawai Bebas Pajak Natura, Asalkan...

A+
A-
2
A+
A-
2
Parsel Hari Raya Agama untuk Pegawai Bebas Pajak Natura, Asalkan...

Ilustrasi. Pedagang mempersiapkan parsel untuk dijual di Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian parsel–berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman–dari pemberi kerja kepada pegawai dalam rangka besar keagamaan dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

Pemberian parsel atau bingkisan tersebut tidak dikenakan pajak sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai. Hal ini sebagaimana diatur dalam Lampiran A angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

“Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan [dengan] batasan diterima atau diperoleh seluruh pegawai,” bunyi penggalan lampiran A angka 1 PMK 66/2023, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Namun, apabila pemberi kerja memberikan parsel hanya kepada pegawai yang merayakan, misal Hari Raya Idulfitri, maka natura tersebut berpotensi menjadi objek pajak penghasilan bagi pegawainya.

Sebagai informasi, pengecualian PPh atas bingkisan hari raya keagamaan diatur dalam Lampiran A PMK 66/2023. Adapun hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Selain itu, pemberian parsel atau bingkisan dari pemberi kerja ke pegawai selain dalam rangka hari raya keagamaan juga dapat dikecualikan sebagai objek pajak sepanjang memenuhi kriteria seperti diatur dalam Lampiran A angka 2 PMK 66/2023.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Dalam lampiran tersebut dijelaskan bahwa bingkisan yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari objek pajak apabila secara keseluruhan tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun.

Hal ini berarti bingkisan tersebut tidak termasuk objek pajak bagi penerima sepanjang akumulasi nilai bingkisan yang sudah diterima pegawai yang bersangkutan tidak melebihi Rp3 juta dalam jangka waktu 1 tahun.

Apabila akumulasi nilai bingkisan melebihi Rp3 juta maka atas selisih lebihnya akan menjadi objek pajak. Perincian contoh pengenaan pajak atas selisih lebih nilai bingkisan tercantum dalam Lampiran PMK 66/2023.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sebagai informasi, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan tersebut diberlakukan berdasarkan UU PPh, Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, dan PMK 66/2023. Namun demikian, tidak berarti semua bentuk natura dan/atau kenikmatan dikenakan pajak.

Sebab, pemerintah telah mengatur sejumlah natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Pengecualian tersebut di antaranya diberikan atas bingkisan dari pemberi kerja dalam rangka hari besar keagamaan sepanjang diberikan kepada seluruh pegawai. (rig)

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : parsel, hari raya keagamaan, objek pajak penghasilan, pajak natura, pmk 66/2023, pajak, pemberi kerja, pegawai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%