Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Pelaku Usaha Apresiasi Sejumlah Relaksasi dari Ditjen Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Pelaku Usaha Apresiasi Sejumlah Relaksasi dari Ditjen Pajak

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah langkah yang ditetapkan Ditjen Pajak (DJP) dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona mendapat apresiasi dari pelaku usaha.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 memberi manfaat bagi pelaku usaha yang saat ini menghadapi ketidakpastian. Relaksasi kebijakan dinilai dapat mengurangi beban pelaku usaha.

“Manfaat dari SE itu sangat besar karena saat ini situasi sedang tidak menentu atau high volatility,” katanya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Situasi pelik yang dihadapi pelaku usaha saat ini, sambungnya, tidak lain karena imbas penyebaran virus Corona. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha tidak bisa membaca pergerakan pasar baik di dalam dan luar negeri.

Hal ini ditandai dengan pergerakan ekstrim dari nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan nilai bursa efek Indonesia. Simak pula artikel ‘Rupiah Tembus Rp15.000, Akhirnya Tertahan Rp14.999’.

Masa relaksasi yang diberikan DJP hingga awal bulan depan dapat dimanfaatkan pengusaha untuk melakukan konsolidasi proses bisnis. Ketika urusan pajak sudah dilonggarkan maka pelaku usaha dapat fokus menjaga arus kas sehingga tidak perlu terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak sepanjang 2024

"Respons pasar saat ini tidak dapat diprediksi dan pelaku usaha harus sangat fokus menjaga cash flow dan supaya tidak terjadi PHK kepada karyawan," ungkapnya.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, SE-13/2020 memuat penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi dan layanan otoritas kepada wajib pajak. Ada 13 perubahan proses bisnis DJP mengalami perubahan dan berlaku hingga 5 April 2020.

Perubahan dan penyesuaian yang dilakukan otoritas antara lain meniadakan pelayanan dengan cara pertemuan langsung dengan wajib pajak. Kemudian perpanjangan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi bebas sanksi administrasi hingga 30 April 2020.

Baca Juga: Bimo Wijayanto Resmi Dilantik Jadi Dirjen Pajak

Otoritas juga menghentikan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru dan menangguhkan pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara waktu. Tindakan penagihan aktif untuk sementara ditiadakan kecuali untuk tunggakan pajak yang sudah mendekati daluwarsa penagihan. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen Pajak, DJP, virus Corona, pemeriksaan, pengawasan berbasis kewilayahan, Apindo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA TEMANGGUNG

Terima Bantuan Pendidikan, Guru PAUD dan TK Diajari soal Coretax

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Tak Dipisah! Alamat Email pada Coretax untuk Cabang Sama dengan Pusat

Minggu, 18 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU

Bikin Rugi Negara hingga Rp1,18 Miliar, 2 Tersangka Pajak Ditahan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun