Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Pelaku Usaha Apresiasi Sejumlah Relaksasi dari Ditjen Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Pelaku Usaha Apresiasi Sejumlah Relaksasi dari Ditjen Pajak

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah langkah yang ditetapkan Ditjen Pajak (DJP) dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona mendapat apresiasi dari pelaku usaha.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 memberi manfaat bagi pelaku usaha yang saat ini menghadapi ketidakpastian. Relaksasi kebijakan dinilai dapat mengurangi beban pelaku usaha.

“Manfaat dari SE itu sangat besar karena saat ini situasi sedang tidak menentu atau high volatility,” katanya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Situasi pelik yang dihadapi pelaku usaha saat ini, sambungnya, tidak lain karena imbas penyebaran virus Corona. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha tidak bisa membaca pergerakan pasar baik di dalam dan luar negeri.

Hal ini ditandai dengan pergerakan ekstrim dari nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan nilai bursa efek Indonesia. Simak pula artikel ‘Rupiah Tembus Rp15.000, Akhirnya Tertahan Rp14.999’.

Masa relaksasi yang diberikan DJP hingga awal bulan depan dapat dimanfaatkan pengusaha untuk melakukan konsolidasi proses bisnis. Ketika urusan pajak sudah dilonggarkan maka pelaku usaha dapat fokus menjaga arus kas sehingga tidak perlu terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

"Respons pasar saat ini tidak dapat diprediksi dan pelaku usaha harus sangat fokus menjaga cash flow dan supaya tidak terjadi PHK kepada karyawan," ungkapnya.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, SE-13/2020 memuat penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi dan layanan otoritas kepada wajib pajak. Ada 13 perubahan proses bisnis DJP mengalami perubahan dan berlaku hingga 5 April 2020.

Perubahan dan penyesuaian yang dilakukan otoritas antara lain meniadakan pelayanan dengan cara pertemuan langsung dengan wajib pajak. Kemudian perpanjangan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi bebas sanksi administrasi hingga 30 April 2020.

Baca Juga: SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

Otoritas juga menghentikan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru dan menangguhkan pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara waktu. Tindakan penagihan aktif untuk sementara ditiadakan kecuali untuk tunggakan pajak yang sudah mendekati daluwarsa penagihan. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen Pajak, DJP, virus Corona, pemeriksaan, pengawasan berbasis kewilayahan, Apindo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pembahasan Temuan Sementara dalam Proses Pemeriksaan Pajak?

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:05 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

PMK 15/2025 Hadirkan Kompleksitas Pemeriksaan Pajak, WP Perlu Mitigasi

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:30 WIB
KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Awas Rekening Dikuras Maling! Waspadai Pesan Ngaku-Ngaku dari DJP

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional