Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Petugas kesehatan memeriksa tekanan darah warga saat pemeriksaan kesehatan gratis di Kota Serang, Banten, Senin (20/1/2025). Kantor Komunikasi Kepresidenan menyebut pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,7 triliun untuk program pemeriksaan kesehatan gratis yang akan digelar secara bertahap mulai Februari 2025 dengan menargetkan sebanyak 60 juta orang, dan diharapkan dapat melayani sebanyak 200 juta orang dalam lima tahun ke depan. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk memulai pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan gratis pada Februari 2025.

Program pemeriksaan kesehatan gratis adalah program pemerintah yang menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025.

"Dengan adanya pedoman yang jelas, kami harap semua pihak yang terlibat dapat bekerja dengan koordinasi yang baik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Juru Bicara Kemenkes Widyawati, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Sudah Ada 1 Juta Orang Ikut Cek Kesehatan Gratis

Pemeriksaan kesehatan gratis dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan berkunjung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun.

Namun, khusus untuk yang berulang tahun pada Januari hingga Maret 2025, masyarakat bisa berkunjung ke FKTP paling lambat pada 30 April 2025 untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis.

Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan gratis akan didukung oleh aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM). Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk membuat akun SSM untuk mempermudah akses dan pendaftaran pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Juga: Ada Cek Kesehatan Gratis, Sri Mulyani: Uang Kita Hadir bagi Masyarakat

"Bagi masyarakat yang telah mendaftar, nanti akan mendapat tiket pemeriksaan yang dikirim melalui aplikasi SSM atau WhatsApp. Pengingat akan dikirim pada H-30, H-7, H-1, dan pada hari H ulang tahun. Selain itu, pada H-7 sebelum ulang tahun, peserta juga akan menerima kuesioner skrining yang perlu diisi secara mandiri," ujar Widyawati.

Dalam rangka mengantisipasi potensi masalah kesehatan yang ditemukan saat pemeriksaan, masyarakat yang belum menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) diminta untuk mendaftar setidaknya sebulan sebelum hari ulang tahun.

Dengan peluncuran program ini, Kemenkes berharap masyarakat menjadi lebih sadar dan peduli terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Baca Juga: Dibiayai Pajak, 415.211 Orang Manfaatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

"Deteksi dini sangat penting untuk pencegahan penyakit yang lebih serius. Kami ingin memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menjaga kesehatannya dan mencegah masalah kesehatan di masa depan," kata Widyawati. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan gratis, pemeriksaan kesehatan, Tito Karnavian, kesehatan masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 02 Juni 2022 | 12:30 WIB
BELANJA DAERAH

Pendapatan Naik Signifikan, Kemendagri Minta Pemda Dorong Belanja

Selasa, 15 Maret 2022 | 10:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ajak Lapor SPT, Tito: Pajak Tingkatkan Pendapatan Negara dan APBD

Kamis, 10 Maret 2022 | 18:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tito Peringatkan Pemda, Vaksinasi Rendah Tak Dapat Jatah Dana Insentif

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok