Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Petugas kesehatan memeriksa tekanan darah warga saat pemeriksaan kesehatan gratis di Kota Serang, Banten, Senin (20/1/2025). Kantor Komunikasi Kepresidenan menyebut pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,7 triliun untuk program pemeriksaan kesehatan gratis yang akan digelar secara bertahap mulai Februari 2025 dengan menargetkan sebanyak 60 juta orang, dan diharapkan dapat melayani sebanyak 200 juta orang dalam lima tahun ke depan. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk memulai pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan gratis pada Februari 2025.

Program pemeriksaan kesehatan gratis adalah program pemerintah yang menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025.

"Dengan adanya pedoman yang jelas, kami harap semua pihak yang terlibat dapat bekerja dengan koordinasi yang baik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Juru Bicara Kemenkes Widyawati, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Pemeriksaan kesehatan gratis dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan berkunjung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun.

Namun, khusus untuk yang berulang tahun pada Januari hingga Maret 2025, masyarakat bisa berkunjung ke FKTP paling lambat pada 30 April 2025 untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis.

Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan gratis akan didukung oleh aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM). Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk membuat akun SSM untuk mempermudah akses dan pendaftaran pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Juga: Mendagri Bakal Sanksi Pemda yang Belum Hapus BPHTB dan PBG untuk MBR

"Bagi masyarakat yang telah mendaftar, nanti akan mendapat tiket pemeriksaan yang dikirim melalui aplikasi SSM atau WhatsApp. Pengingat akan dikirim pada H-30, H-7, H-1, dan pada hari H ulang tahun. Selain itu, pada H-7 sebelum ulang tahun, peserta juga akan menerima kuesioner skrining yang perlu diisi secara mandiri," ujar Widyawati.

Dalam rangka mengantisipasi potensi masalah kesehatan yang ditemukan saat pemeriksaan, masyarakat yang belum menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) diminta untuk mendaftar setidaknya sebulan sebelum hari ulang tahun.

Dengan peluncuran program ini, Kemenkes berharap masyarakat menjadi lebih sadar dan peduli terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Sudah Ada 1 Juta Orang Ikut Cek Kesehatan Gratis

"Deteksi dini sangat penting untuk pencegahan penyakit yang lebih serius. Kami ingin memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menjaga kesehatannya dan mencegah masalah kesehatan di masa depan," kata Widyawati. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan gratis, pemeriksaan kesehatan, Tito Karnavian, kesehatan masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Dorong Pemda Segera Belanjakan APBD demi Kendalikan Inflasi

Senin, 03 Oktober 2022 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Tito Ingin Daerah Saling Berkompetisi Kendalikan Inflasi

Kamis, 02 Juni 2022 | 12:30 WIB
BELANJA DAERAH

Pendapatan Naik Signifikan, Kemendagri Minta Pemda Dorong Belanja

Selasa, 15 Maret 2022 | 10:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ajak Lapor SPT, Tito: Pajak Tingkatkan Pendapatan Negara dan APBD

berita pilihan

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Zulhas: Kopdes Merah Putih Bakal Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

Senin, 19 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ikuti Webinar Internasional Bahas GMT Hingga Transfer Pricing, Gratis!

Senin, 19 Mei 2025 | 15:30 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025 | 14:39 WIB
MATERI USKP I/2025

Lengkap! Ini Bahan Belajar untuk USKP B Materi PPh Badan dan SPT Badan