Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pemeriksaan WP Grup & Transfer Pricing Diperpanjang Maksimal 4 Bulan

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemeriksaan WP Grup & Transfer Pricing Diperpanjang Maksimal 4 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk memperpanjang jangka waktu pemeriksaan atas wajib pajak yang merupakan bagian dari grup atau wajib pajak yang melakukan transaksi transfer pricing.

Pasal 6 ayat (5) PMK 15/2025 mengatur jangka waktu pengujian atas wajib pajak grup atau wajib pajak transfer pricing bisa diperpanjang maksimal selama 4 bulan.

"Jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang terkait dengan: wajib pajak dalam satu grup; dan/atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 bulan," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 15/2025, dikutip Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Sebagai perbandingan, dalam PMK sebelumnya jangka waktu pengujian atas wajib pajak grup atau wajib pajak transfer pricing bisa diperpanjang maksimal selama 6 bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu pengujian.

PMK 15/2025 mendefinisikan wajib pajak dalam satu grup sebagai kumpulan dari 2 atau lebih wajib pajak baik badan maupun orang pribadi dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Bila pemeriksa memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu atas wajib pajak grup dan wajib pajak transfer pricing, pejabat pada unit pelaksana pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak.

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian disampaikan kepada wajib pajak menggunakan format surat yang ada pada Lampiran A PMK 15/2025.

PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Baca Juga: Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, transfer pricing, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Menyebabkan Pemeriksa Pajak Melakukan Penyegelan

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent