Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Ilustrasi.

JENEWA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia mengadukan sikap Uni Eropa yang mengenakan bea masuk (BM) antidumping atas impor asam lemak (fatty acid) ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

WTO menjelaskan Indonesia menggugat Uni Eropa lantaran tidak konsisten dengan aturan WTO. Di sisi lain, Uni Eropa memandang pengenaan bea masuk antidumping itu bertujuan untuk melindungi industri di dalam negeri.

"Mereka [Uni Eropa] akan membantu memastikan persaingan yang adil antara asam lemak yang diimpor dari Indonesia dan asam lemak yang diproduksi secara lokal," bunyi pernyataan WTO, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Saat ini, pemerintah Indonesia telah menyampaikan permintaan konsultasi sebagai langkah awal dalam sengketa formal di WTO. Permintaan konsultasi tersebut disampaikan kepada anggota WTO pada 12 Februari 2024.

Konsultasi ini akan memberikan waktu sekitar 60 hari bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perbedaan pandangan mereka sebelum panel WTO dibentuk.

Sebagai informasi, asam lemak dibuat dengan menggunakan minyak sawit sebagai bahan baku utama. Asam lemak tersebut biasa ditemukan dalam produk seperti kosmetik dan obat-obatan serta pelumas industri.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Impor asam lemak asal Indonesia dinilai telah merugikan industri di Uni Eropa. Dugaan ini bermula saat Coalition against Unfair Trade in Fatty Acid (CUTFA) mengajukan pengaduan pada 18 Oktober 2021 terkait dengan tingginya impor lemak asal Indonesia.

Dalam pengaduan tersbeut CUTFA meminta adanya penyelidikan antidumping untuk melindungi industri di dalam negeri.

Seperti dilansir channelnewsasia.com, Uni Eropa kemudian mengadopsi peraturan untuk mengenakan bea masuk andumping sebesar 15,2% hingga 46,4% terhadap impor asam lemak asal Indonesia pada 18 Januari 2023. (rig)

Baca Juga: Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk antidumping, pemerintah indonesia, uni eropa, asam lemak, barang ekspor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri