Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Pembebasan bea masuk tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2024.

Pembebasan bea masuk tersebut diberikan untuk menunjang pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri. Terkait dengan pemberian fasilitas tersebut, PMK 109/2024 dirilis guna memberikan kepastian hukum.

“bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 109/2024, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga: Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Berdasarkan PMK 109/2024, pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar daerah pabean dan pusat logistik berikat.

Pembebasan bea masuk tersebut juga diberikan atas bea masuk antidumping (BMAD), BMAD sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), BMTP sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara.

Adapun pembebasan bea masuk tersebut diberikan kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Secara lebih terperinci, pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang yang berasal dari 3 sumber.

Baca Juga: Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Pertama, pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau Rupiah.

Kedua, pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari penerusan pinjaman dan/atau hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau rupiah. Ketiga, hibah dalam bentuk barang kepada penerima hibah.

Selain kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, impor barang dengan fasilitas tersebut bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga dalam konteks ini berarti pihak yang menandatangani kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Baca Juga: PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Adapun PMK 109/2024 diundangkan pada 24 Desember 2024 dan akan mulai berlaku 30 hari setelahnya. Hal ini berarti PMK 109/2024 akan berlaku efektif mulai 23 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, bea masuk, pembebasan bea masuk, BMTP, BAMD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Ada Lonjakan Impor, Penyelidikan BMTP Kain Tenunan Ini Disetop

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak