Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024. Mayoritas penerimaan pajak ini berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Saat ini, pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, termasuk pemungut PPN PMSE yang baru ditunjuk. Dari jumlah pemungut yang telah ditunjuk, 170 pelaku usaha PMSE di antaranya telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE senilai Rp23,77 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp6,86 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Selain dari PPN PMSE, penerimaan pajak usaha ekonomi digital tersebut juga berasal pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Secara lebih terperinci, penerimaan pajak kripto terkumpul Rp942,88 miliar hingga Oktober 2024. Besaran itu berasal dari akumulasi penerimaan pada 2022 hingga 2024. Adapun setoran pajak kripto mencapai Rp246,45 pada 2022. Tahun-tahun berikutnya, setoran pajak kripto mencapai Rp220,83 miliar pada 2023 dan Rp475,6 miliar pada 2024.

Apabila dibedah kembali, total penerimaan pajak kripto senilai Rp942,88 miliar itu berasal dari PPh Pasal 22 dan PPN. PPh Pasal 22 menyumbang penerimaan Rp441.57 miliar dan PPN menyumbang Rp501,31 miliar dari pembelian kripto di exchanger.

Baca Juga: Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Lalu, pajak fintech menyumbang penerimaan pajak Rp2,71 triliun hingga Oktober 2024. Penerimaan dari pajak fintech itu berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022. Lalu, pada 2023 sejumlah Rp1,11 triliun dan 2024 senilai Rp1,15 triliun.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) senilai Rp789.9 miliar; PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri senilai Rp488,86 miliar; dan PPN senilai Rp1,43 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp2,55 triliun hingga Oktober 2024. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari penerimaan tahun 2022 senilai Rp402,38 miliar, penerimaan pada 2023 senilai Rp1,12 triliun, dan penerimaan pada 2024 senilai Rp1,03 triliun penerimaan tahun 2024.

Baca Juga: SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

Adapun penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh senilai Rp172.68 miliar dan PPN senilai Rp2,38 triliun. Dwi menambahkan pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti dari pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Informasi lebih lanjut terkait dengan PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital untuk informasi dalam Bahasa Indonesia atau https://pajak.go.id/en/digitaltax untuk informasi dalam Bahasa Inggris. (sap)

Baca Juga: Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, PPN, PPN PMSE, pajak digital, target pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB
RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Penentuan Saat Terutangnya PPN, Simak Ulasan Selengkapnya di Buku PPN

Senin, 24 Februari 2025 | 07:57 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan