Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Wamenkeu Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita, Januari 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat capaian penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp335,8 triliun pada sepanjang 2024.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan kinerja PPh badan ini mengalami kontraksi sebesar 18,1%. Meski terkontraksi, dia menyebut sudah terjadi perbaikan setoran PPh badan dalam 2 kuartal terakhir.

"PPh badan sampai dengan kuartal IV/2024 masih mengalami kontraksi dibandingkan dengan kondisi 2023. Meskipun quarter by quarter-nya berbeda," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Minta Data Jumlah Dokter, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Kesehatan

Anggito mengatakan PPh badan menjadi satu-satunya jenis pajak yang mengalami kontraksi pada 2024. Namun, perbaikan kinerja penerimaan PPh badan telah terasa pada kuartal III/2024 dan kuartal IV/2024.

Penerimaan PPh badan pada kuartal I/2024 tercatat mengalami kontraksi sebesar 29,8%. Kontraksi PPh badan ini makin dalam pada kuartal II/2024, menjadi sebesar 36,6%.

Pada kuartal III/2024, kontraksi penerimaan PPh badan mengecil menjadi 10,3%, dan akhirnya tumbuh mencapai 32,9% pada kuartal IV/2024.

Baca Juga: Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Dia menjelaskan kinerja penerimaan PPh badan ini dipengaruhi oleh profitabilitas dari sektor pertambangan, khususnya batu bara, nikel, dan kelapa sawit yang terdampak adanya volatilitas harga komoditas.

"Perubahan dari kondisi global dan kondisi ekonomi makro nasional berpengaruh terhadap penerimaan pajak," ujarnya.

Pada sepanjang 2024, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.932,4 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 3,5%. Capaian tersebut setara 97,2% dari target pada UU APBN senilai Rp1.989 triliun.

Baca Juga: World Bank Proyeksikan Rasio Pendapatan RI 2025 Hanya 11,9% PDB

Meski demikian, kinerja ini masih lebih baik dari outlook pada Laporan Semester I/2024 yang senilai Rp1.921,9 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, penerimaan PPh, PPh badan, PPh pasal 25, Anggito Abimanyu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM, DJP Bilang Aturannya Masih Disusun

Kamis, 10 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tertekan Tarif Trump, Pengusaha Minta Lagi Relaksasi Angsuran PPh 25

Rabu, 09 April 2025 | 20:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah

Rabu, 09 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Pajak Diklaim Membaik Meski Terkontraksi, Ini Kata Sri Mulyani

berita pilihan

Senin, 28 April 2025 | 20:17 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
PP 19/2025

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
PRANCIS

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya