Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tertekan Tarif Trump, Pengusaha Minta Lagi Relaksasi Angsuran PPh 25

A+
A-
0
A+
A-
0
Tertekan Tarif Trump, Pengusaha Minta Lagi Relaksasi Angsuran PPh 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah kembali memberikan relaksasi angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 di tengah tekanan ekonomi akibat kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan pengusaha membutuhkan arus kas yang lebih longgar di tengah ketidakpastian perekonomian global. Terlebih, ketika pemerintah mendorong pengusaha meningkatkan impor barang asal AS untuk memperkecil defisit neraca perdagangan Indonesia dari AS.

"Kita kalau bisa itu [relaksasi angsuran PPh Pasal 25] sangat membantu," katanya, dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Jemmy mengatakan pengusaha siap meningkatkan impor beberapa komoditas dari AS. Bagi sektor tekstil, pengusaha dapat meningkatkan impor kapas sebagai bahan baku industri tekstil.

Menurutnya, harga barang dari AS relatif bersaing dibandingkan dengan negara lain. Namun, pengusaha juga mengharapkan insentif pajak untuk melonggarkan arus kas.

Tidak hanya relaksasi angsuran PPh Pasal 25, pengusaha turut mengusulkan pemangkasan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

"Mudah-mudahan kita harapkan pemerintah segera keluarkan PMK yang bisa membantu pressure di industri," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan telah menyiapkan beberapa langkah untuk menjaga aktivitas perdagangan Indonesia-AS. Kemenkeu utamanya siap memberikan kemudahan administrasi perpajakan untuk memudahkan para pengusaha.

Selain itu, Kemenkeu membuka ruang untuk mengkaji usulan penurunan tarif pajak atas impor barang asal AS. Termasuk untuk usulan relaksasi angsuran PPh Pasal 25, Kemenkeu juga bakal mengkajinya.

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

"Nanti kita lihat," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu.

Sebelumnya, AS resmi mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara. Makin tinggi defisit neraca dagang AS terhadap negara tersebut, makin tinggi pula bea masuk resiprokal yang diterapkan.

Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Mengenai relaksasi angsuran pajak, pemerintah sempat memberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ketika pandemi Covid-19. Insentif ini bertujuan melonggarkan arus kas perusahaan yang sedang mengalami tekanan.

Pada saat itu, pemerintah memberikan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, yang kemudian dinaikkan menjadi 50%. Secara periodik, pemerintah juga mengevaluasi bidang-bidang usaha tertentu yang dapat menikmati insentif ini. Insentif tersebut diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2022.

Di sisi lain, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 juga telah mengatur ketentuan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Wajib pajak yang dapat menunjukkan PPh yang akan terutang pada tahun berjalan bakal kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pengajuan permohonan dinamisasi turun PPh Pasal 25 tersebut juga harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh, serta besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (sap)

Baca Juga: Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, bea masuk, Donald Trump, angsuran PPh Pasal 25, PPh Pasal 25, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Ada Lonjakan Impor, Penyelidikan BMTP Kain Tenunan Ini Disetop

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta