Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tertekan Tarif Trump, Pengusaha Minta Lagi Relaksasi Angsuran PPh 25

A+
A-
0
A+
A-
0
Tertekan Tarif Trump, Pengusaha Minta Lagi Relaksasi Angsuran PPh 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah kembali memberikan relaksasi angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 di tengah tekanan ekonomi akibat kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan pengusaha membutuhkan arus kas yang lebih longgar di tengah ketidakpastian perekonomian global. Terlebih, ketika pemerintah mendorong pengusaha meningkatkan impor barang asal AS untuk memperkecil defisit neraca perdagangan Indonesia dari AS.

"Kita kalau bisa itu [relaksasi angsuran PPh Pasal 25] sangat membantu," katanya, dikutip pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Jemmy mengatakan pengusaha siap meningkatkan impor beberapa komoditas dari AS. Bagi sektor tekstil, pengusaha dapat meningkatkan impor kapas sebagai bahan baku industri tekstil.

Menurutnya, harga barang dari AS relatif bersaing dibandingkan dengan negara lain. Namun, pengusaha juga mengharapkan insentif pajak untuk melonggarkan arus kas.

Tidak hanya relaksasi angsuran PPh Pasal 25, pengusaha turut mengusulkan pemangkasan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

"Mudah-mudahan kita harapkan pemerintah segera keluarkan PMK yang bisa membantu pressure di industri," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan telah menyiapkan beberapa langkah untuk menjaga aktivitas perdagangan Indonesia-AS. Kemenkeu utamanya siap memberikan kemudahan administrasi perpajakan untuk memudahkan para pengusaha.

Selain itu, Kemenkeu membuka ruang untuk mengkaji usulan penurunan tarif pajak atas impor barang asal AS. Termasuk untuk usulan relaksasi angsuran PPh Pasal 25, Kemenkeu juga bakal mengkajinya.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

"Nanti kita lihat," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu.

Sebelumnya, AS resmi mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara. Makin tinggi defisit neraca dagang AS terhadap negara tersebut, makin tinggi pula bea masuk resiprokal yang diterapkan.

Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Mengenai relaksasi angsuran pajak, pemerintah sempat memberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ketika pandemi Covid-19. Insentif ini bertujuan melonggarkan arus kas perusahaan yang sedang mengalami tekanan.

Pada saat itu, pemerintah memberikan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, yang kemudian dinaikkan menjadi 50%. Secara periodik, pemerintah juga mengevaluasi bidang-bidang usaha tertentu yang dapat menikmati insentif ini. Insentif tersebut diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2022.

Di sisi lain, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 juga telah mengatur ketentuan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Wajib pajak yang dapat menunjukkan PPh yang akan terutang pada tahun berjalan bakal kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pengajuan permohonan dinamisasi turun PPh Pasal 25 tersebut juga harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh, serta besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (sap)

Baca Juga: Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, bea masuk, Donald Trump, angsuran PPh Pasal 25, PPh Pasal 25, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

Senin, 14 April 2025 | 15:43 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Terkait Bea Masuk, Airlangga Sebut PPN Jadi Bahan Negosiasi dengan AS

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial