Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah

A+
A-
4
A+
A-
4
Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menikmati tarif PPh sebesar 3% lebih rendah dari tarif umum sebesar 22%. Artinya, wajib pajak badan bisa membayar PPh badan dengan tarif 19%.

Fasilitas tarif PPh badan lebih rendah tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Berdasarkan pasal tersebut, tarif 3% lebih rendah dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi 3 ketentuan.

“Wajib pajak badan dalam negeri: a. berbentuk perseroan terbuka; b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%; c. memenuhi persyaratan tertentu,” bunyi Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Berdasarkan pasal tersebut, fasilitas tarif PPh lebih rendah ditawarkan untuk perusahaan berbentuk perseroan terbuka. Syaratnya, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) paling rendah 40% serta memenuhi persyaratan tertentu.

Kementerian Keuangan pun telah menguraikan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 40/2023. Merujuk pada Pasal 65 ayat (2) PP 55/2022 dan Pasal 3 PMK 40/2023, persyaratan tertentu tersebut terdiri atas 4 ihwal.

Pertama, saham yang disetor harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Kedua, masing-masing pihak tersebut hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Kepemilikan saham yang dimaksud tidak termasuk saham yang dimiliki perseroan terbuka dengan skema pembelian kembali saham (buyback). Namun, dalam hal tertentu, perseroan terbuka dapat melakukan buyback dan tetap memenuhi persyaratan untuk mendapat tarif PPh lebih rendah.

Pengecualian ketentuan buyback itu tercantum dalam Pasal 66 PP 55/2022. Adapun yang dimaksud ‘dalam hal tertentu’ antara lain berupa terjadinya bencana yang mengakibatkan adanya kebijakan untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi yang diberikan melalui peraturan pemerintah.

“Yang dimaksud dengan dalam hal tertentu antara lain berupa terjadinya bencana yang mengakibatkan terdapatnya kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” bunyi penjelasan Pasal 66 PP 55/202.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Selain itu, kepemilikan saham dalam persyaratan tersebut tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa, berupa: (i) pemegang saham pengendali dan/atau (ii) pemegang saham utama, seperti diatur dalam ketentuan perundang undangan pasar modal.

Pemegang saham pengendali yang dimaksud ialah pihak yang mempunyai hubungan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap wajib pajak perseroan terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang pasar modal.

Sementara itu, pemegang saham utama berarti pihak yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, paling sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Ketiga, pemenuhan ketentuan jumlah saham yang diperdagangkan (paling sedikit 40%), banyaknya pihak yang memiliki saham (persyaratan tertentu pertama), dan besarnya kepemilikan saham masing-masing pihak (persyaratan tertentu kedua) harus dipenuhi minimal 183 hari kalender dalam 1 tahun pajak.

Keempat, perseroan terbuka menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP) atas pemenuhan persyaratan tertentu. Laporan tersebut terdiri atas laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa untuk pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali.

Dalam hal, wajib pajak badan tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan maka tidak bisa memanfaatkan tarif PPh badan lebih rendah. Dengan demikian, penghitungan PPh terutang mengacu pada tarif PPh umum, yaitu 22%.

Baca Juga: Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

"Dalam hal wajib pajak badan dalam negeri tidak memenuhi ketentuan..., pajak penghasilan terutang dihitung dengan tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 [tarif umum 22%],” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 40/2023. Simak Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Uu pph, tarif pph badan, tarif pajak, pajak, perseroan terbuka, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:30 WIB
KPP MADYA JAKARTA UTARA

Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang