Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU) tertentu dan penyerahan mobil listrik completely knocked down (CKD) tertentu.

Perpanjangan insentif PPnBM DTP atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD tertentu diberikan melalui PMK 135/2024. Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif serupa melalui PMK 9/2024.

"Bahwa kebijakan pemberian insentif fiskal tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PMK 9/2024...perlu dilanjutkan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 135/2024, dikutip pada Minggu (19/1/2025).

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Perpanjangan waktu pemberian insentif PPnBM DTP dimaksudkan untuk terus mendorong kebijakan peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik.

Selain itu, insentif yang kembali diberikan juga untuk menarik minat investasi serta meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) PMK 135/2024, fasilitas PPnBM DTP diberikan atas impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD yang memenuhi persyaratan yang diatur oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Mobil listrik yang memenuhi persyaratan tercantum dalam perincian pada surat persetujuan yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Fasilitas PPnBM DTP sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025.

Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) mobil listrik CBU atau tanggal faktur pajak penyerahan mobil listrik.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Impor mobil listrik CBU yang memperoleh fasilitas PPnBM DTP harus dibuatkan dokumen PIB sesuai ketentuan kepabeanan dan laporan realisasi PPnBM DTP.

PIB dibuat dengan memuat informasi terkait nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merek, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode harmonized system (HS).

Sementara itu, penyerahan mobil listrik CKD harus dibuatkan faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan dan laporan realisasi PPnBM DTP. Faktur pajak atas penyerahan mobil listrik CKD harus diterbitkan terpisah dengan faktur pajak atas penyerahan mobil lainnya.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

PMK 135/2024 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 31 Desember 2024. Secara umum, PMK 135/2024 terdiri atas 11 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1
    Berisi definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 135/2024.
  • Pasal 2
    Pasal ini menerangkan kriteria mobil yang bisa mendapat insentif PPnBM DTP
  • Pasal 3
    Pasal ini menerangkan persentase PPnBM DTP diberikan
  • Pasal 4
    Pasal ini mengatur kewajiban PKP untuk membuat dokumen pemberitahuan impor barang dan laporan realisasi PPnBM DTP atas impor mobil listrik CBU tertentu
  • Pasal 5
    Pasal ini menerangkan adanya validasi yang dilakukan terhadap pemberitahuan impor barang atas impor mobil listrik CBU tertentu
  • Pasal 6
    Pasal ini mengatur kewajiban bagi PKP untuk membuat faktur pajak dan realisasi PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik CKD tertentu
  • Pasal 7
    Pasal ini menyatakan pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN atas impor mobil listrik CBU tertentu dan/atau penyerahan mobil listrik CKD tertentu untuk masa Januari hingga Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi. Hal ini berlaku sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026
  • Pasal 8
    Pasal ini menerangkan kondisi tertentu yang membuat PPnBM DTP tidak diberikan
  • Pasal 9
    Pasal ini mengatur penagihan PPnBM terutang apabila terdapat data dan/atau informasi atas kondisi tertentu. Misal, apabila PKP tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi PPnBM.
  • Pasal 10
    Pasal ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPnBM DTP dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 11
    Pasal ini mengatur waktu berlakunya PMK 135/2024, yaitu pada tanggal diundangkan.

Untuk melihat PMK 135/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.

Baca Juga: Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, PMK 135/2024, insentif pajak, PPnBM DTP, mobil listrik, impor mobil listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPN DTP, BKF Sebut Beli Rumah Bisa Hemat Rp220 Juta

Selasa, 01 April 2025 | 07:30 WIB
LEBARAN 2025

Hadiri Open House Prabowo, Sri Mulyani Bahas Sederet Insentif Ekonomi

Senin, 31 Maret 2025 | 13:30 WIB
PMK 21/2025

Pengenaan BMAD terhadap Impor Nylon Film, Unduh Aturannya di Sini

Sabtu, 22 Maret 2025 | 09:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Ditransformasi Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global