Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kawasan Industri Batang Ditransformasi Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
Kawasan Industri Batang Ditransformasi Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Foto udara suasana salah satu lokasi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) ditransformasi menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan investasi.

KEK Industropolis Batang didesain sebagai kawasan industri modern yang memiliki ekosistem terintegrasi, mulai dari manufaktur, logistik, hingga zona komersial dan residensial.

"KEK Industropolis Batang ini telah dilengkapi infrastruktur yang terintegrasi dengan kawasan berupa jalan kawasan, simpang susun akses jalan tol, penyediaan air baku, instalasi pengolahan air, instalasi pengolahan air limbah, reservoir air baku, tempat pengolahan sampah terpadu, instalasi gas, listrik, 10 tower rumah susun, serta 64 unit bangunan pabrik siap pakai," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Saat ini, realisasi investasi di KITB sudah senilai Rp17,95 triliun. Dari nilai investasi tersebut, tenaga kerja yang terserap mencapai 7.008 orang.

Sudah ada 7 perusahaan yang beroperasi di KITB dan ada 7 perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi. Ada pula 13 perusahaan yang bersiap membangun industrinya di KITB.

Dengan ditetapkannya KITB sebagai KEK, pemerintah akan menyediakan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal bagi pelaku usaha, termasuk pembebasan pajak tertentu serta kemudahan perizinan.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Insentif perpajakan yang diberikan di KEK antara lain tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, hingga pembebasan cukai.

Pemerintah berharap ke depan KEK Industropolis Batang bisa menjadi contoh keberhasilan KEK dalam meningkatkan daya saing industri nasional.

Pemerintah juga akan terus memastikan percepatan pembangunan dan implementasi berbagai kebijakan strategis agar KEK Industropolis Batang dapat berkembang pesat dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional. (sap)

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, KEK, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 April 2025 | 07:30 WIB
LEBARAN 2025

Hadiri Open House Prabowo, Sri Mulyani Bahas Sederet Insentif Ekonomi

Minggu, 23 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dukung Family Office, DEN Usulkan Pembentukan KEK Pusat Keuangan

Minggu, 23 Maret 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Realisasi Insentif Kepabeanan Sudah Rp5,8 Triliun, Tumbuh 7,7 Persen

Jum'at, 21 Maret 2025 | 17:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Airlangga Sebut KEK Indonesia Paling Kecil Ketimbang Negara Tetangga

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial