Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Realisasi Insentif Kepabeanan Sudah Rp5,8 Triliun, Tumbuh 7,7 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Realisasi Insentif Kepabeanan Sudah Rp5,8 Triliun, Tumbuh 7,7 Persen

Foto udara suasana salah satu lokasi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). Pemerintah menargetkan nilai investasi di KEK Industropolis Batang sebesar Rp75,8 triliun dalam lima tahun ke depan dengan target dapat menyerap tenaga kerja hingga 58.145 orang dengan pengembangan berfokus pada tiga sektor utama yaitu manufaktur, logistik, dan distribusi. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi pemberian insentif kepabeanan hingga Februari 2025 sudah mencapai Rp5,8 triliun.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan realisasi tersebut tumbuh 7,7% dari periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, pemberian insentif kepabeanan tersebut sejalan dengan fungsi DJBC sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

"[Pemanfaatan insentif kepabeanan] dipengaruhi pertumbuhan insentif untuk fasilitas bea masuk kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan KITE," katanya, dikutip pada Minggu (23/3/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Budi menuturkan pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan kepada perusahaan. Sejalan dengan pemberian fasilitas tersebut, kegiatan ekonomi di kawasan berfasilitas hingga Februari 2025 juga masih tumbuh.

Fasilitas kepabeanan yang diberikan antara lain kawasan berikat. Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Insentif yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat ini di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Selain itu itu, ada pula fasilitas KITE yang diberikan kepada perusahaan yang berorientasi ekspor. Perusahaan ini akan mendapatkan pembebasan/pengembalian bea masuk serta tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (rig)

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif kepabeanan, djbc, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, KITE, kepabeanan, perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial