Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perbekalan Kesehatan Tertentu Dapat Diberikan Insentif Fiskal

A+
A-
0
A+
A-
0
Perbekalan Kesehatan Tertentu Dapat Diberikan Insentif Fiskal

Ilustrasi. Dokter Spesialis Orthopaedi M. Satrio Nugroho Magetsari merapikan alat bantu operasi robotik usai mengoperasi pasien di Rumah Sakit Melinda 2 di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 28/2024 tentang Kesehatan, yang salah satunya mengatur pemberian insentif terhadap barang yang termasuk dalam perbekalan kesehatan tertentu.

Pasal 914 PP 28/2024 menyatakan menteri kesehatan dapat menetapkan perbekalan kesehatan tertentu yang menjadi prioritas kesehatan. Dalam hal ini, pemerintah pusat juga dapat memberikan insentif terhadap perbekalan kesehatan tertentu tersebut.

"Pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal dan nonfiskal terhadap perbekalan kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 914 ayat (2) PP 28/2024, dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

PP 28/2024 mendefinisikan perbekalan kesehatan sebagai semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Pengelolaan perbekalan kesehatan ditujukan untuk memenuhi ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, baik pada kondisi normal maupun kondisi kejadian luar biasa (KLB), wabah, dan bencana.

Hal ini sejalan dengan UU 17/2023 tentang Kesehatan yang mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Dalam PP ditegaskan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan perbekalan kesehatan yang meliputi perencanaan, penyediaan, dan pendistribusian.

Dalam rangka pengelolaan perbekalan kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dapat membentuk fasilitas pengelolaan kefarmasian.

Fasilitas pengelolaan kefarmasian ini merupakan sarana pengelola sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lain milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan perbekalan kesehatan nantinya akan diatur dengan peraturan menteri kesehatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 28/2024, pp kesehatan, insentif fiskal, insentif nonfiskal, perbekalan kesehatan tertentu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

Rabu, 16 April 2025 | 10:07 WIB
TAX AMNESTY

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, KAPj IAI Gelar Diskusi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial