Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perda Direvisi, Ada Fee 3 Persen Bagi yang Bantu Pungut PWA

A+
A-
0
A+
A-
0
Perda Direvisi, Ada Fee 3 Persen Bagi yang Bantu Pungut PWA

Optimalisasi layanan pemeriksaan keimigrasian Bandara Bali Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di pintu otomatis (autogate) yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (27/12/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

DENPASAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pempov) Bali akan merevisi Peraturan Daerah No. 6/2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Revisi dilakukan karena ada sejumlah kendala dalam implementasi perda tersebut.

Penerapan Perda 6/2023 juga dinilai belum optimal dan efektif. Hal ini terlihat dari sedikitnya wisatawan yang sudah membayar pungutan wisatawan asing (PWA). Adapun jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada 2024 mencapai 6,3 juta wisatawan, tetapi baru 2,1 juta di antaranya yang membayar PWA atau baru sekitar 33,5%.

"Pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Setelah kurang lebih setahun penerapan pungutan bagi wisatawan asing sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan," kata Gubernur Bali Wayan Koster, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Lewat kajian dan evaluasi, sambung Koster, setidaknya ada 6 poin pada Perda 6/2023 yang perlu direvisi. Pertama, penyesuaian ruang lingkup Perda 6/2023. Kedua, penambahan substansi pengecualian PWA.

Ketiga, penggunaan hasil PWA diperluas tidak hanya untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam. Adapun hasil pungutan PWA juga akan digunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali serta pembiayaan penyelenggaraan PWA.

Keempat, penambahan ketentuan kerja sama pemungutan PWA dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. Kelima, penambahan ketentuan mengenai imbal jasa berupa uang untuk seseorang atau kelompok atas jasa yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan PWA.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

"Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3% dari besaran dan jumlah transaksi pungutan bagi wisatawan asing" kata Koster, dilansir balipolitika.com.

Keenam, penambahan substansi atau materi muatan mengenai sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar PWA. Sanksi yang dikenakan, antara lain berupa teguran lisan dan dicatat dalam sistem Love Bali. (sap)

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, retribusi daerah, pungutan wisata asing, PWA, Bali

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 10:00 WIB
KOTA BENGKULU

Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi

Rabu, 09 April 2025 | 17:30 WIB
KABUPATEN KULON PROGO

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Rabu, 09 April 2025 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA SITUBONDO

Kantor Pajak Siap Kolaborasi dengan Pemda, Perkuat Local Taxing Power

Rabu, 09 April 2025 | 14:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Segera Manfaatkan! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok