Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perlakuan Pajak LPI, Hati-hati..

A+
A-
3
A+
A-
3
Perlakuan Pajak LPI, Hati-hati..

Presiden Joko Widodo (tengah) saat memperkenalkan jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Direktur Lembaga Pengelola Investasi (LPI), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/02/2021). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas)

PRESIDEN Joko Widodo, Selasa (16/2/2021), di Istana Negara, Jakarta, memperkenalkan 5 anggota Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), setelah akhir Januari lalu memilih 3 anggota Dewan Pengawas LPI periode 2021-2026.

Ke-5 direksi itu adalah Ridha Wirakusumah (ketua), Arief Budiman (wakil ketua), Stefanus Ade Hadiwidjaja, Marita Alisjahbana, dan Eddy Porwanto Poo. Adapun pengawasnya adalah Menteri Keuangan (ketua), Menteri BUMN, Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Hariyanto Sahari.

Ridha sebelumnya Dirut Bank Permata, Arief Dirkeu Pertamina, Stefanus Direktur Manajer Creador, Marita Manajer Risiko Citi, Eddy Dirkeu Garuda Indonesia. Adapun Darwin Chairman Creador, Yozua pemilik Plataran Grup, dan Hariyanto Sahari di PwC hingga PT Bukit Barisan Indah Prima.

Baca Juga: Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

“Saya bersama jajaran pemerintah dan juga mengharapkan DPR, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta lembaga-lembaga negara lain juga mendukung penuh gerak Indonesia Investment Authority ini," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

LPI ini amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Operasionalnya diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2020 tentang Modal LPI, PP No. 74/2020 tentang LPI, dan PP No. 49/2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan LPI dan/atau Entitas yang Dimilikinya.

LPI ini adalah badan hukum yang berbisnis mengelola investasi dan karena itu masuk ke dalam rumpun kekuasaaan eksekutif, tetapi bukan perseroan terbatas, BUMN atau Badan Layanan Umum (BLU). Ia jenis lembaga baru yang hadir akibat UU (omnibus law) Cipta Kerja yang juga baru.

Baca Juga: Melihat Sederet Ikhtiar Kuat Otoritas Pajak Atasi Kendala Coretax

Berbeda dengan BUMN atau BLU, LPI bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan penunjukan Dewan Pengawas-nya harus mendapat persetujuan DPR. Karena mendapatkan modal dari APBN, cash Rp30 triliun (2020-2021) dan inbreng Rp45 triliun, LPI otomatis wajib diaudit BPK.

Negara, untuk mencapai tujuannya, memang tidak boleh berbisnis atau meneken kontrak bisnis. Karena itu, negara melalui eksekutif membentuk BUMN, BLU, dan LPI. Negara lain juga punya lembaga sejenis LPI, seperti GIC Private Limited Singapura atau Khazanah Nasional Bhd Malaysia.

PP Perlakuan Perpajakan LPI sudah terbit, tetapi belum dipublikasikan. Ada beberapa kritik terhadap PP tersebut. Dalam PP itu sendiri, perlakuan khusus pajak terhadap LPI dibagi menjadi tiga fase, yaitu masa investasi, masa kepemilikan, dan masa berakhir. Perlakuan khusus itu antara lain:

Baca Juga: Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Pertama, pembentukan dana cadangan wajib LPI dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto yang dibatasi sebesar cadangan wajib tahun sebelumnya, ketika cadangan wajib LPI mencapai 50% atau ketika LPI kali pertama membagikan dividen kepada pemerintah.

Kedua, penghasilan dari bunga pinjaman selain obligasi yang diterima LPI atau diperoleh LPI dari entitasnya atau perusahaan patungan yang dibentuknya dibebaskan dari pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh).

Ketiga, penghasilan dividen yang diterima mitra LPI di luar negeri dikenakan PPh 0% dengan syarat kerja sama LPI dengan mitranya itu bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerja sama tersebut merupakan subjek pajak badan dalam negeri.

Baca Juga: Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Keempat, penghasilan dari keuntungan penjualan atau pengalihan saham saat berakhirnya kerja sama dengan LPI dikenakan PPh Final 0,1% apabila penjualan saham dilakukan di luar bursa dan dikenakan tarif normal apabila penjualan saham dilakukan di bursa saham.

Memang, perlakuan perpajakan bagi LPI dan mitranya ini menggiurkan. Namun, apabila dibandingkan dengan sovereign wealth fund milik pemerintah negara lain seperti India misalnya, insentif LPI jelas tidak lebih agresif. Di India, ada pembebasan pajak 100% atas bunga, dividen, dan capital gain.

Pokok yang perlu dipahami pemerintah, UU Cipta Kerja yang menjadi dasar pembentukan LPI tidak sedikit pun mengatur sistem atau perlakuan perpajakan khusus untuk LPI yang terperinci. Pokok yang disebut di UU Cipta Kerja hanyalah LPI mendapatkan fasilitas perpajakan.

Baca Juga: Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Sementara itu, perlakuan perpajakan berbagai perusahaan termasuk BUMN yang selama ini berjalan diatur di dalam UU. Misalnya, untuk selesainya masa kontrak investor pasal modal, selama ini diatur UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan seterusnya.

Jangan sampai keinginan pemerintah memberikan insentif kepada LPI justru berubah menjadi disinsentif untuk usaha selain LPI dan mitra LPI. Karena itu, perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih mendalam, sehingga tidak terjadi praktik diskriminasi. Itu yang penting.

Baca Juga: Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk pajak, LPI, perlakuan pajak LPI, diskriminasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

ICP Melonjak dan Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Subsidi Energi?

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hemat Elpiji, Pemerintah akan Bagikan 500.000 Rice Cooker Tahun Ini

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pastikan Subsidi LPG Tepat Sasaran, Pemerintah Bakal Survei Langsung

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengguna Gas Melon Perlu Daftarkan Diri, atau Hadapi Konsekuensi Ini

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University