Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

ICP Melonjak dan Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Subsidi Energi?

A+
A-
11
A+
A-
11
ICP Melonjak dan Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Subsidi Energi?

Menkeu Sri Mulyani dan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus memantau pergerakan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP) dan nilai tukar rupiah. Dua variabel tersebut memengaruhi besaran subsidi dan kompensasi yang dibayarkan pemerintah.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmantarwata menjelaskan, sampai akhir Oktober 2023 ini realisasi belanja untuk subsidi dan kompensasi energi (BBM dan listrik) belum melampaui alokasinya.

"[Asumsi makro APBN 2023] digunakan sepanjang tahun, bukan melihat kondisi terakhir. Di awal tahun, pemerintah membayar dengan ICP lebih rendah, kurs masih rendah," kata Isa dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Pramono Anung Turunkan Tarif Pajak Bensin Jadi 5%

Realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi, imbuh Isa, akan mempertimbangkan rata-rata ICP dan kurs dalam satu tahun berjalan. Hingga September 2023 misalnya, rata-rata ICP masih di angka US$77,7 per barel, masih jauh di bawah asumsi yang tertuang dalam APBN 2023, yakni US$90 per barel.

"Jadi kalau ini masih up and down masih di sekitar asumsi makro, tidak terlalu tinggi, mudah-mudahan tidak loncat dari yang kita anggarkan di dalam APBN," kata Isa.

Kendati begitu, risiko pembengkakan belanja subsidi dan kompensasi energi muncul dari pelemahan nilai tukar rupiah. UU APBN 2023 mengamanatkan asumsi makro untuk kurs rupiah di angka Rp14.800. Sementara saat ini, nilai tukar rupiah sudah tembus di atas Rp15.000.

Baca Juga: BBM Kendaraan Bermotor Kena Pajak Daerah? Begini Aturannya

"Mungkin dari situ dampaknya akan ada. Mudah-mudahan tidak terlalu besar, tetapi kenaikan bisa terjadi terutama karena kurs. ICP mudah-mudahanan tidak melonjak terlalu tinggi karena di awal tahun masih relatif rendah," kata Isa.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi listrik dan BBM mencapai Rp173,3 triliun hingga September 2023. Secara spesifik, belanja subsidi dan kompensasi BBM mencapai Rp95,4 triliun hingga September 2023.

Sebagai informasi, volume subsidi BBM pada 2023 mencapai 11.799,2 ribu KL, sedangkan volume untuk kompensasi sebanyak 11.489,3 ribu KL.

Baca Juga: Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa pemerintah menaruh perhatian terhadap perkembangan harga minyak dunia, terlebih setelah konflik Palestina-Israel berkecamuk.

"Sekarang, dengan adanya perang Palestina, dan zona middle east adalah zona produksi mingas terbesar dunia, kita lihat gejolak terefelreksi," kata menkeu. (sap)

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi energi, APBN 2022, BBM, subsidi BBM, subsidi elpiji, LPG 3 kg, gas melon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor