Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan paparan terkait kinerja Kementerian ESDM tahun 2024 di Jakarta, Senin (3/2/2025). Kementerian ESDM mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM sebesar Rp269,6 triliun atau mencapai 115 persen dari target dalam APBN 2024 serta realisasi investasi mencapai Rp529,76 triliun yang naik dari Rp490,88 triliun pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru soal distribusi elpiji 3 kilogram (kg). Penjualan elpiji bersubsidi itu kini harus melalui agen atau pangkalan resmi, tidak lagi ke pengecer.

Kebijakan tersebut sontak membuat publik ramai. Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan elpiji karena pengecer tidak bisa lagi berjualan tabung gas bersubsidi itu. Menanggapi fenomena ini, Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka ternyata sempat menitipkan pesan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

"Ini transisi saja sebenarnya, soal waktu [peralihan skema distribusi ke pangkalan]. Saya sudah diminta Pak Wapres [Gibran Rakabuming Raka] memperhatikan ini. Pak Wapres dan Pak Presiden [Prabowo Subianto] perintahkan saya cek ini secara langsung," kata Bahlil dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Nambah Utang Lewat Obligasi Ritel, Pemerintah Raup Rp37,35 Triliun

Terkait dengan kelangkaan elpiji yang dirasakan masyarakat, Bahlil memastikan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini tidak memangkas kuota distribusi elpiji bersubsidi. Yang berubah, ujarnya, hanyalah skema penyaluran dari PT Pertamina (persero) ke konsumen.

"Selama ini kan Pertamina menyuplai ke agen. Agen menyuplai ke pangkalan. Pangkalan menyuplai ke pengecer. Nah, ada laporan masuk ke kami, ada yang memainkan harga," kata Bahlil.

Permainan harga oleh pengecer ini membuat harga jual elpiji 3 kg lebih mahal dari yang semestinya. Padahal, pemerintah sebenarnya sudah mensubsidi elpiji senilai Rp12.000 per kg. Kondisi inilah yang membuat pemerintah akhirnya menyetop izin pengecer untuk menjual elpiji 3 kg.

Baca Juga: DEN Usul BBM Dikenai Cukai, Jadi Siasat untuk Mitigasi Perubahan Iklim

"Mohon maaf tidak bermaksud curiga, ada sekelompok orang yang membeli elpiji dalam jumlah tidak wajar. Ini untuk apa, harganya dinaikkan," kata Bahlil.

Dengan penyaluran produk melalui pangkalan, Bahlil menilai pemerintah dan Pertamina memiliki kontrol penuh untuk mengawasi harga jual. Sanksi juga lebih mudah diberikan ke pangkalan apabila ada yang terbukti memainkan harga jual eceran.

Kendati begitu, Bahlil memahami keluhan masyarakat mengenai kelangkaan elpiji. Yang terjadi saat ini, menurut Bahlil, adalah pembiasaan masyarakat untuk membeli elpiji di agen atau pangkalan, bukan lagi di pengecer. Hal itu yang akhirnya dirasakan oleh publik bahwa akses terhadap elpiji lebih susah.

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Bakal Terbitkan SBN

"Contoh di Jaktim, biasanya dalam 100 meter kita sudah menemukan pengecer. Kini, bisa 1 km baru menemukan pangkalan elpiji. Bahkan banyak yang tidak tahu pangkalannya di mana. Ya ini transisi," kata Bahlil.

Sebagai solusi, pemerintah dan Pertamina membuka ruang bagi pengecer elpiji untuk naik level ke pangkalan. Pengecer bisa mengajukan izin usaha pangkalan jika memang memenuhi syarat. Dengan begitu, pengusaha bisa kembali menjual elpiji 3 kg.

"Cuma ini kan zona nyaman ini. Rakyat kecil pasti banyak yang bertanya. Tetapi Bapak Ibu, mohon kasih kami waktu sedikit saja. Barang nggak ada yang langka, saya jamin," kata Bahlil. (sap)

Baca Juga: Catat! 5 Hari Tak Respons SPHP, WP Dianggap Tak Sampaikan Tanggapan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BBM, penugasan, subsidi BBM, BBM tepat sasaran, APBN 2025, elpiji, elpiji 3 kg, LPG

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini