Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hemat Elpiji, Pemerintah akan Bagikan 500.000 Rice Cooker Tahun Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Hemat Elpiji, Pemerintah akan Bagikan 500.000 Rice Cooker Tahun Ini

Pekerja menata alat masak nasi listrik atau rice cooker yang dijual di salah satu tokoh di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (12/10/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana membagikan alat memasak listrik berupa rice cooker kepada masyarakat, tahun ini.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan program bagi-bagi rice cooker bertujuan menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menghemat LPG.

"Program ini bertujuan mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik perkapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih," katanya, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga: Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Jisman mengatakan Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 11/2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Selain itu, telah diterbitkan pula Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023 mengenai petunjuk teknis penyediaan alat memasak berbasis listrik.

Dia menjelaskan program penyediaan rice cooker akan diberikan sebanyak 500.000 unit pada tahun di seluruh Indonesia. Program ini berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 GWh setara dengan kapasitas pembangkitan 20 MW.

Kemudian, program ini juga berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilo atau setara 9,7 juta tabung LPG 3 kilogram.

Baca Juga: DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Pada Peraturan Menteri ESDM 11/2023 telah diperinci sejumlah kriteria penerima rice cooker gratis dari pemerintah. Pertama, pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 VA sampai dengan 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki rice cooker.

Jisman menyebut rice cooker yang dibagikan harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memiliki label hemat energi.

"Spesifikasi alat memasak listrik yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan, dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 sampai dengan 2,2 liter," ujarnya.

Baca Juga: Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Jisman menambahkan program penyediaan rice cooker ini merupakan hibah dari pemerintah. Oleh karena itu, pada produk akan disematkan stiker yang bertuliskan 'Hibah Kementerian ESDM' dan 'Tidak untuk Diperjualbelikan'.

Saat ini, Ditjen Ketenagalistrikan tengah menyiapkan data calon penerima rice cooker berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat, untuk kemudian dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN dan PLN Batam. Ketika proses verifikasi rampung, kementerian akan langsung melakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat. (sap)

Baca Juga: Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsumsi listrik, listrik, rice cooker, ESDM, elpiji, LPG, bantuan sosial

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah atas Pembelian Mobil Listrik

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%