Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pastikan Subsidi LPG Tepat Sasaran, Pemerintah Bakal Survei Langsung

A+
A-
1
A+
A-
1
Pastikan Subsidi LPG Tepat Sasaran, Pemerintah Bakal Survei Langsung

Warga mencari gas elpiji di toko Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan subsidi elpiji (LPG) 3 kg memang dinikmati kelompok masyarakat kurang mampu. Mulai 2024 mendatang, penjualan elpiji 3 kg alias gas melon memang hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang sudah terdaftar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga meminta pemerintah daerah (pemda) terlibat langsung dalam upaya pengendalian penyediaan elpiji 3 kg.

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," kata Dirjen Migas Tututa Ariadji, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah hanya memberikan fasilitas subsidi LPG 3 kg kepada para pengguna yang sudah terdata. Guna mendukung pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi LPG 3 kg tersebut, Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg ke dalam sistem.

Penyaluran subsidi LPG 3 kg akan diubah dari berbasis barang menjadi berbasis penerima secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli. Nantinya, penyaluran subsidi akan terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

Selama proses pendataan, pemerintah tidak menerapkan pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Pembeli di pangkalan cukup membawa KTP ataupun KK. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Tak hanya melakukan pendataan, Pertamina bersama Polri juga akan meningkatkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi atas agen atau pangkalan yang mengoplos LPG 3 kg dengan LPG nonsubsidi. Langkah ini diambil agar subsidi LPG 3 kg makin tepat sasaran.

Pelanggaran lain yang akan ditindak yakni penimbunan, penjualan dengan harga lebih dari harga eceran tertinggi, penjualan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi, dan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.

Tanpa upaya pengawasan dan penindakan, subsidi bakal makin tidak tepat sasaran. Pasalnya, realisasi volume LPG 3 kg terus naik sekitar 4,5% setiap tahun, sedangkan realisasi volume LPG nonsubsidi secara rata-rata turun sebesar 10,9%.

Baca Juga: DEN Usul BBM Dikenai Cukai, Jadi Siasat untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Tutuka pun meminta setiap pihak untuk mendukung upaya transformasi subsidi LPG 3 kg. "Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi energi, APBN 2022, BBM, subsidi BBM, subsidi elpiji, LPG 3 kg, gas melon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Senin, 04 November 2024 | 10:17 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Perubahan Subsidi BBM ke BLT Bukan Opsi Tunggal, Bahlil Masih Godok

Jum'at, 01 November 2024 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Masih Digodok, Prabowo Belum Putuskan Perubahan Subsidi BBM Jadi BLT

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University