Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pastikan Subsidi LPG Tepat Sasaran, Pemerintah Bakal Survei Langsung

A+
A-
1
A+
A-
1
Pastikan Subsidi LPG Tepat Sasaran, Pemerintah Bakal Survei Langsung

Warga mencari gas elpiji di toko Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan subsidi elpiji (LPG) 3 kg memang dinikmati kelompok masyarakat kurang mampu. Mulai 2024 mendatang, penjualan elpiji 3 kg alias gas melon memang hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang sudah terdaftar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga meminta pemerintah daerah (pemda) terlibat langsung dalam upaya pengendalian penyediaan elpiji 3 kg.

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," kata Dirjen Migas Tututa Ariadji, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: DEN Usul BBM Dikenai Cukai, Jadi Siasat untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah hanya memberikan fasilitas subsidi LPG 3 kg kepada para pengguna yang sudah terdata. Guna mendukung pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi LPG 3 kg tersebut, Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg ke dalam sistem.

Penyaluran subsidi LPG 3 kg akan diubah dari berbasis barang menjadi berbasis penerima secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli. Nantinya, penyaluran subsidi akan terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

Selama proses pendataan, pemerintah tidak menerapkan pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Pembeli di pangkalan cukup membawa KTP ataupun KK. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

Baca Juga: BBM di Thailand Bakal Kena Pajak Karbon, Peraturannya Mulai Digodok

Tak hanya melakukan pendataan, Pertamina bersama Polri juga akan meningkatkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi atas agen atau pangkalan yang mengoplos LPG 3 kg dengan LPG nonsubsidi. Langkah ini diambil agar subsidi LPG 3 kg makin tepat sasaran.

Pelanggaran lain yang akan ditindak yakni penimbunan, penjualan dengan harga lebih dari harga eceran tertinggi, penjualan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi, dan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.

Tanpa upaya pengawasan dan penindakan, subsidi bakal makin tidak tepat sasaran. Pasalnya, realisasi volume LPG 3 kg terus naik sekitar 4,5% setiap tahun, sedangkan realisasi volume LPG nonsubsidi secara rata-rata turun sebesar 10,9%.

Baca Juga: Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Tutuka pun meminta setiap pihak untuk mendukung upaya transformasi subsidi LPG 3 kg. "Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi energi, APBN 2022, BBM, subsidi BBM, subsidi elpiji, LPG 3 kg, gas melon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 04 November 2024 | 10:17 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Perubahan Subsidi BBM ke BLT Bukan Opsi Tunggal, Bahlil Masih Godok

Jum'at, 01 November 2024 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Masih Digodok, Prabowo Belum Putuskan Perubahan Subsidi BBM Jadi BLT

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:30 WIB
BELANJA PEMERINTAH

Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

berita pilihan

Minggu, 02 Maret 2025 | 16:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto