Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah provinsi (pemprov) untuk segera memangkas tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan pemangkasan tarif PBBKB diperlukan untuk mendukung upaya pengendalian inflasi.

"Harapan dan arahan Bapak Mendagri [Tito Karnavian] agar seluruh daerah yang masih menerapkan PBBKB sebesar 10% dapat menyesuaikan tarif PBBKB menjadi 7,5%," katanya, dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Menurut Maurits, pemprov bisa menurunkan tarif PBBKB. Petunjuk pengurangan tarif PBBKB telah diperinci dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500.2.3/1256/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Fiskal terkait PBBKB.

"Ini sudah diatur di Pasal 101 UU 1/2022, dan Pasal 99 PP 35/2023 di setiap daerah, di sana memang menyebutkan melalui kewenangan kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Sehingga SE ini tidak akan mengubah perda, tetapi bisa disikapi dalam peraturan gubernurnya," ujarnya.

Maurits menuturkan PBBKB merupakan salah satu komponen penambah harga BBM. Oleh karena itu, regulasi sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan konsumen. Dia berharap gubernur mengambil langkah strategis dengan memberikan insentif.

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

"Gubernur agar segera menetapkan peraturan gubernur mengenai pemungutan PBBKB sebesar 7,5%. Kemudian, melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha/penyedia bahan bakar dan masyarakat. Lalu, melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap peraturan gubernur tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada pemprov untuk mengenakan PBBKB dengan tarif maksimal 10%.

Namun demikian, pemerintah pusat sesungguhnya bisa menyesuaikan tarif PBBKB dalam rangka stabilisasi harga khusus untuk jenis bahan bakar tertentu. Adapun tarif PBBKB bisa disesuaikan lewat perpres. (rig)

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendagri, pajak bahan bakar kendaraan, PBBKB, tarif pajak, pajak, pajak daerah, harga BBM, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C