Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah provinsi (pemprov) untuk segera memangkas tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan pemangkasan tarif PBBKB diperlukan untuk mendukung upaya pengendalian inflasi.

"Harapan dan arahan Bapak Mendagri [Tito Karnavian] agar seluruh daerah yang masih menerapkan PBBKB sebesar 10% dapat menyesuaikan tarif PBBKB menjadi 7,5%," katanya, dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Menurut Maurits, pemprov bisa menurunkan tarif PBBKB. Petunjuk pengurangan tarif PBBKB telah diperinci dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500.2.3/1256/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Fiskal terkait PBBKB.

"Ini sudah diatur di Pasal 101 UU 1/2022, dan Pasal 99 PP 35/2023 di setiap daerah, di sana memang menyebutkan melalui kewenangan kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Sehingga SE ini tidak akan mengubah perda, tetapi bisa disikapi dalam peraturan gubernurnya," ujarnya.

Maurits menuturkan PBBKB merupakan salah satu komponen penambah harga BBM. Oleh karena itu, regulasi sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan konsumen. Dia berharap gubernur mengambil langkah strategis dengan memberikan insentif.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

"Gubernur agar segera menetapkan peraturan gubernur mengenai pemungutan PBBKB sebesar 7,5%. Kemudian, melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha/penyedia bahan bakar dan masyarakat. Lalu, melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap peraturan gubernur tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada pemprov untuk mengenakan PBBKB dengan tarif maksimal 10%.

Namun demikian, pemerintah pusat sesungguhnya bisa menyesuaikan tarif PBBKB dalam rangka stabilisasi harga khusus untuk jenis bahan bakar tertentu. Adapun tarif PBBKB bisa disesuaikan lewat perpres. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendagri, pajak bahan bakar kendaraan, PBBKB, tarif pajak, pajak, pajak daerah, harga BBM, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini