Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Permohonan Kabur, Judicial Review Pengurangan/Pembatalan Pajak Ditolak

A+
A-
0
A+
A-
0
Permohonan Kabur, Judicial Review Pengurangan/Pembatalan Pajak Ditolak

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi 8 hakim lainnya saat memimpin sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Foto: Humas MK/Fauzan

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil atas Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP perihal pengurangan atau pembatalan serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengenai gugatan.

Dalam putusannya, MK menyatakan pengujian materiil yang diajukan oleh pemohon bernama Surianingsih tersebut tidak diterima karena tidak jelas atau kabur.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan pengujian materiil telah disusun sesuai dengan format yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan b Peraturan MK Nomor 2/2021. Namun, MK berpandangan substansi permohonan yang disampaikan oleh pemohon tidak jelas.

Pemohon dalam permohonannya meminta agar wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan juga diberikan hak untuk menunda pembayaran pajak layaknya wajib pajak yang mengajukan keberatan.

Namun, MK menemukan petitum yang diajukan pemohon tidak selaras dengan posita permohonan. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan substansi hukum yang dimohonkan.

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

"Rangkaian uraian posita yang tidak sinkron dengan rumusan petitum menjadikan petitum permohonan pemohon angka 2 dan angka 3 tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, karena petitum merupakan refleksi dari posita sehingga berakibat permohonan pemohon menjadi tidak jelas, tidak memiliki dasar posita yang baik dan tentu saja tidak relevan," kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah ketika membacakan pertimbangan hukum mahkamah.

Akibat tidak sinkronnya uraian posita dan rumusan petitum, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan secara lebih lanjut.

"Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Guntur. (sap)

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Konstitusi, MK, uji materiil, judicial review, UU KUP, UU Pengadilan Pajak, pengurangan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 16:30 WIB
UJI MATERIIL

Syarat Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 10 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak

Rabu, 09 April 2025 | 18:30 WIB
PMK 18/2021

Bebas Pajak, Dividen Bisa Diinvestasikan di Luar Pasar Keuangan

Rabu, 09 April 2025 | 18:07 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Bakal Revisi Ketentuan Pajak atas Proses Merger dan Akuisisi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial