Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK Baru, 80 Persen DBH Sawit Harus Dipakai Pemda untuk Bangun Jalan

A+
A-
3
A+
A-
3
PMK Baru, 80 Persen DBH Sawit Harus Dipakai Pemda untuk Bangun Jalan

Pengendara mobil melintas di jalan yang sedang di perbaiki di Leuwidamar, Lebak, Banten, Selasa (12/9/2023). ANTARA FOPTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi memerinci ketentuan dana bagi hasil (DBH) sawit seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023.

Melalui PMK 91/2023, seluruh pemda penerima DBH sawit wajib menggunakan dana tersebut untuk membangun atau memelihara jalan dan melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

"Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlokasi di luar area perkebunan," bunyi Pasal 16 ayat (3) PMK 91/2023, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Genjot Hilirisasi, Tarif Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 10%

Secara lebih terperinci, DBH sawit digunakan untuk rekonstruksi struktur jalan, pemeliharaan jalan secara rutin, rehabilitasi dan pemeliharaan jembatan, penggantian jembatan, atau pembangunan jembatan.

Sebesar 80% dari alokasi DBH sawit per provinsi atau kabupaten/kota harus digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

Selain untuk membangun dan memelihara jalan, DBH sawit harus digunakan untuk kegiatan lain yang ditetapkan menteri keuangan yakni pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah terkait kelapa sawit berkelanjutan, pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil, rehabilitasi hutan dan lahan, dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Periode II Mei 2025 Ditetapkan US$110,38/Ton

DBH sawit yang digunakan untuk kegiatan lain maksimal adalah sebesar 20% dari alokasi DBH sawit per provinsi atau kabupaten/kota.

Bila ketersediaan anggaran untuk kegiatan lain ternyata melebihi kebutuhan, pemda dapat mengalihkan kelebihan anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan atau kegiatan lain yang diprioritaskan pemda.

Untuk diketahui, pagu DBH sawit yang ditetapkan untuk setiap tahun anggaran adalah sebesar 4% dari realisasi bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Sebesar 60% dari pagu DBH sawit dibagikan kepada kabupaten/kota penghasil, sedangkan provinsi mendapatkan alokasi sebesar 20% dari pagu. Adapun kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasilan mendapatkan 20% dari pagu DBH sawit. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana bagi hasil, DBH, PNBP, transfer ke daerah, sawit, DBH sawit, infrastruktur, jalan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 09:33 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

Rabu, 09 April 2025 | 14:45 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Respons Bea Masuk Trump, Indonesia Bakal Rombak Tarif Bea Keluar CPO

Selasa, 08 April 2025 | 14:00 WIB
KOTA MATARAM

Warga Bayar Pajak Terus tapi Jalanan Gelap Gulita, DPR: Dzalim Namanya

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Penghapusan Sanksi, Hari Ini Jatuh Tempo Lapor SPT Masa PPh

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEM-PPKF 2026

Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dirjen Pajak dan Bea Cukai Bakal Diganti? Wamenkeu: Nanti Diumumkan

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Belanja Negara 2026 Pertimbangkan Hasil Efisiensi 2025

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Gubernur Akhirnya Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:51 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani: Defisit APBN 2026 Bakal Dirancang Maksimal 2,53% dari PDB

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:36 WIB
KEM-PPKF 2026

Tax Ratio 2026 Ditarget 10,08%-10,45%, Begini Strategi Mencapainya

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingin Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi RI-Thailand

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:07 WIB
APBN 2025

Akhir April 2025, APBN Akhirnya Surplus Rp4,3 Triliun