Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

A+
A-
2
A+
A-
2
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada akhir November 2024 mencapai Rp8.680,13 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Desember 2024 menyebut rasio utang pemerintah hingga November 2024 sebesar 39,2%. Posisi utang ini secara nominal dan rasio sama-sama mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya yang senilai Rp8.560,36 triliun dengan rasio utang 38,66%.

"Rasio utang per akhir November 2024 yang sebesar 39,2% terhadap PDB tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai dengan UU tentang Keuangan Negara," bunyi dokumen APBN Kita, dikutip pada Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Kemendagri: Penyusunan APBD Harus Diawali dari Potensi Pendapatan

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan.

Oleh karena itu, pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal.

Dalam mengelola utang, pemerintah juga mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.

Baca Juga: Banyak Ketidakpastian, Wamenkeu Tegaskan Makrofiskal Terjaga

Hingga akhir November 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di 8,01 tahun.

Risiko tingkat bunga dan risiko nilai tukar juga terkendali dengan 80,3% total utang menggunakan suku bunga tetap (fixed rate) dan 71,6% dari total utang dalam rupiah.

Hal tersebut selaras dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Baca Juga: Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa SBN yang mencapai 88,12%. Pasar SBN yang efisien akan meningkatkan daya tahan sistem keuangan Indonesia terhadap guncangan ekonomi dan pasar keuangan.

"Dengan aktivitas pembiayaan utang melalui penerbitan SBN, pemerintah mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik," bunyi dokumen tersebut. (rig)

Baca Juga: Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, rasio utang, surat berharga negara, pembiayaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Gagal Unduh Buku Besar Coretax via Fitur Print, Begini Solusinya

Rabu, 23 April 2025 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

Rabu, 23 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Ada 198 Juta Faktur Pajak yang Dibuat Lewat Coretax

berita pilihan

Sabtu, 26 April 2025 | 17:11 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

28 Orang Ikut Course DDTC Academy: Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Sabtu, 26 April 2025 | 15:00 WIB
DKI JAKARTA

Pemprov DKI Dikabarkan Akan Hapus PKB Progresif

Sabtu, 26 April 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Setoran Pajak Hotel Turun, Pemkab Kejar Pajak Vila

Sabtu, 26 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

Sabtu, 26 April 2025 | 12:00 WIB
KEUANGAN DAERAH

Kemendagri: Penyusunan APBD Harus Diawali dari Potensi Pendapatan

Sabtu, 26 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Ketidakpastian, Wamenkeu Tegaskan Makrofiskal Terjaga

Sabtu, 26 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Wilayah Bebas Pajak di Tanah Mataram

Sabtu, 26 April 2025 | 10:41 WIB
KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Manfaatkan! Kantor Pajak Buka Layanan Asistensi WP Sampai Malam Ini

Sabtu, 26 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Sabtu, 26 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Uang Beredar Naik Saat Ramadan, BI Sebut Konsumsi Masyarakat Membaik