Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

PPKM Diperpanjang, Jokowi Beberkan Sejumlah Penyesuaian Kegiatan

A+
A-
8
A+
A-
8
PPKM Diperpanjang, Jokowi Beberkan Sejumlah Penyesuaian Kegiatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi video, Senin (23/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang kembali kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai sehingga pemerintah harus tetap waspada dalam menangani pandemi Covid-19. Namun, ia mencatat kasus konfirmasi positif terus menurun hingga posisi 78% sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021.

“Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi ketimbang kasus konfirmasi positif. Perbaikan itu berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur nasional menjadi 33%,” katanya dalam konferensi video, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Jokowi menambahkan pemerintah juga menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah dari level 4 ke level 3 di antaranya seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Penurunan level PPKM tersebut telah memperhatikan perkembangan kasus aktif Covid-19 pada saat ini.

Selain wilayah aglomerasi Jabodetabek, pemerintah juga menurunkan level PPKM dari level 4 ke level 3 untuk wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya.

Dia memerinci wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota. Untuk level 3, bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Pada wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, juga terdapat perbaikan meski harus tetap waspada. PPKM level 4 yang semula berlaku di 11 provinsi, kini turun menjadi 7 provinsi.

Dalam lingkup lebih kecil, PPKM level 4 kini menjadi 103 kabupaten/kota dari sebelumnya berlaku di 132 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 naik dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Dengan melihat perbaikan sejumlah indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, seperti tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan ibadah maksimal 25% kapasitas atau 30 orang.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Kemudian, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas atau 2 orang per meja. Waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00. Kegiatan bisnis di pusat perbelanjaan juga boleh buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal kunjungan 50% dari kapasitas.

Sementara itu, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat operasi 100%. Namun, apabila menjadi klaster baru, industri tersebut akan ditutup selama 5 hari.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli-Lindungi sebagai syarat masuk," ujar Jokowi.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Jokowi menambahkan cakupan vaksinasi sudah mencapai 90,59 juta dosis hingga saat ini. Dia pun memerintahkan menteri kesehatan untuk mengakselerasi cakupan vaksinasi Covid-19 sehingga penyuntikannya mencapai lebih dari 100 juta dosis vaksin pada akhir bulan ini.

Menurutnya, perbaikan situasi Covid tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat juga tetap harus dilakukan bertahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing, dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang makin luas. (rig)

Baca Juga: Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPKM, presiden jokowi, pandemi covid-19, pembatasan kegiatan, lockdown, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 14:30 WIB
PMK 48/2023

Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Kamis, 17 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Kamis, 17 April 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University