Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

PPKM Diperpanjang, Jokowi Beberkan Sejumlah Penyesuaian Kegiatan

A+
A-
8
A+
A-
8
PPKM Diperpanjang, Jokowi Beberkan Sejumlah Penyesuaian Kegiatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi video, Senin (23/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang kembali kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai sehingga pemerintah harus tetap waspada dalam menangani pandemi Covid-19. Namun, ia mencatat kasus konfirmasi positif terus menurun hingga posisi 78% sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021.

“Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi ketimbang kasus konfirmasi positif. Perbaikan itu berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur nasional menjadi 33%,” katanya dalam konferensi video, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Jokowi menambahkan pemerintah juga menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah dari level 4 ke level 3 di antaranya seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Penurunan level PPKM tersebut telah memperhatikan perkembangan kasus aktif Covid-19 pada saat ini.

Selain wilayah aglomerasi Jabodetabek, pemerintah juga menurunkan level PPKM dari level 4 ke level 3 untuk wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya.

Dia memerinci wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota. Untuk level 3, bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Baca Juga: Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

Pada wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, juga terdapat perbaikan meski harus tetap waspada. PPKM level 4 yang semula berlaku di 11 provinsi, kini turun menjadi 7 provinsi.

Dalam lingkup lebih kecil, PPKM level 4 kini menjadi 103 kabupaten/kota dari sebelumnya berlaku di 132 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 naik dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Dengan melihat perbaikan sejumlah indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, seperti tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan ibadah maksimal 25% kapasitas atau 30 orang.

Baca Juga: Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

Kemudian, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas atau 2 orang per meja. Waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00. Kegiatan bisnis di pusat perbelanjaan juga boleh buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal kunjungan 50% dari kapasitas.

Sementara itu, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat operasi 100%. Namun, apabila menjadi klaster baru, industri tersebut akan ditutup selama 5 hari.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli-Lindungi sebagai syarat masuk," ujar Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Jokowi menambahkan cakupan vaksinasi sudah mencapai 90,59 juta dosis hingga saat ini. Dia pun memerintahkan menteri kesehatan untuk mengakselerasi cakupan vaksinasi Covid-19 sehingga penyuntikannya mencapai lebih dari 100 juta dosis vaksin pada akhir bulan ini.

Menurutnya, perbaikan situasi Covid tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat juga tetap harus dilakukan bertahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing, dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang makin luas. (rig)

Baca Juga: Situasi Global Tak Menentu, BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPKM, presiden jokowi, pandemi covid-19, pembatasan kegiatan, lockdown, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

Kamis, 22 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pendaftaran Objek PBB-P5L Kini Sudah Bisa Dilakukan Via Coretax DJP

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

WP Ramai-Ramai Ikut Pemutihan Pajak, Samsat Kehabisan STNK

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Situasi Global Tak Menentu, BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 25 Mei 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?