Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

A+
A-
2
A+
A-
2
PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

Ilustrasi. Sejumlah pekerja mengoleskan lem saat menyelesaikan pembuatan sandal pada sebuah pabrik alas kaki di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (13/12/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, pemerintah akan kembali memberikan insentif terkait dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pekerja industri padat karya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) akan diberikan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar industri padat karya.

“Industri padat karya menjadi perhatian pemerintah. Kita memberikan beberapa paket untuk membantu, dari mulai PPh Pasal 21 untuk pekerjanya yang gajinya mencapai Rp10 juta maka PPh Pasal 21-nya ditanggung oleh pemerintah, [gaji] sampai Rp10 juta per bulannya,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai skema sekaligus periode pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini. Perincian ketentuan pemberian insentif ini akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan. Simak ‘Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah’.

Seperti diketahui, insentif pajak serupa pernah diberikan saat pandemi Covid-19. Sejak April 2020 hingga Desember 2021, pemerintah memberi insentif PPh Pasal 21 DTP kepada karyawan di berbagai sektor usaha, sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sri Mulyani mengatakan setidaknya ada 3 insentif untuk industri padat karya yang akan diberikan oleh pemerintah. Pertama, PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta per bulan.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Kedua, pembiayaan industri padat karya menyangkut revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5%. Ketiga, bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.

“Untuk industri padat karya, di mana lagi-lagi yang disasar adalah pekerjanya dan industrinya juga. … Ini adalah karena kita mendengar melihat, membaca, dan melihat data untuk memberikan dukungan pada industri padat karya,” kata Sri Mulyani.(kaw)

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh Pasal 21, PPh Pasal 21 DTP, insentif pajak, industri padat karya, PPN 12%, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:00 WIB
SINGAPURA

Bantu Arus Kas Perusahaan, PM Singapura Tetapkan Potongan Pajak 2025

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Jamin PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang Meski Tak Disebut Prabowo

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini