Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

A+
A-
2
A+
A-
2
PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

Ilustrasi. Sejumlah pekerja mengoleskan lem saat menyelesaikan pembuatan sandal pada sebuah pabrik alas kaki di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (13/12/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, pemerintah akan kembali memberikan insentif terkait dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pekerja industri padat karya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) akan diberikan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar industri padat karya.

“Industri padat karya menjadi perhatian pemerintah. Kita memberikan beberapa paket untuk membantu, dari mulai PPh Pasal 21 untuk pekerjanya yang gajinya mencapai Rp10 juta maka PPh Pasal 21-nya ditanggung oleh pemerintah, [gaji] sampai Rp10 juta per bulannya,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai skema sekaligus periode pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini. Perincian ketentuan pemberian insentif ini akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan. Simak ‘Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah’.

Seperti diketahui, insentif pajak serupa pernah diberikan saat pandemi Covid-19. Sejak April 2020 hingga Desember 2021, pemerintah memberi insentif PPh Pasal 21 DTP kepada karyawan di berbagai sektor usaha, sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sri Mulyani mengatakan setidaknya ada 3 insentif untuk industri padat karya yang akan diberikan oleh pemerintah. Pertama, PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta per bulan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Kedua, pembiayaan industri padat karya menyangkut revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5%. Ketiga, bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.

“Untuk industri padat karya, di mana lagi-lagi yang disasar adalah pekerjanya dan industrinya juga. … Ini adalah karena kita mendengar melihat, membaca, dan melihat data untuk memberikan dukungan pada industri padat karya,” kata Sri Mulyani.(kaw)

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh Pasal 21, PPh Pasal 21 DTP, insentif pajak, industri padat karya, PPN 12%, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 April 2025 | 14:00 WIB
PMK 18/2021

Alihkan Dividen ke Instrumen Investasi Lain, Tetap Bebas Pajak?

Kamis, 03 April 2025 | 16:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (11)

Daftar Natura dengan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan PPh

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global