Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sejumlah petani menyiapkan bibit padi di sekitar area Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (9/1/2025). Pemerintah menargetkan peningkatan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sebanyak 5 gigawatt (GW) hingga tahun 2030 sebagai sumber energi terbarukan sekaligus menjadi daya tarik wisata. ANTARA FOTO/Hasrul Said/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

Satgas dibentuk untuk mempercepat hilirisasi mineral dan batu bara (minerba), minyak dan gas bumi (migas), pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Satgas juga dibentuk untuk mempercepat ketahanan energi nasional melalui ketersediaan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari migas, batu bata, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan.

"Satgas ... berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 Keputusan Presiden (Keppres) 1/2025, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga: Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Lingkup kegiatan yang menjadi tugas satgas antara lain, pertama, percepatan hilirisasi minerba, migas, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Kedua, percepatan ketahanan energi nasional melalui peningkatan produksi migas, batu bara, ketenagalistrikan, dan pengembangan energi baru dan terbarukan.

Ketiga, percepatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, termasuk infrastruktur ketenagalistrikan hingga fasilitas penyimpanan dan jaringan migas.

Guna melaksanakan kegiatan di atas, satgas diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi terkait hilirisasi dan ketahanan energi nasional serta memberikan rekomendasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Satgas dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia selaku ketua.

Adapun 6 menteri yang ditunjuk sebagai wakil ketua satgas adalah Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Menteri Pertanian Amran Sulaiman Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Satgas wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit sekali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Keppres 1/2025 telah ditetapkan pada 3 Januari 2025 dan satgas dinyatakan mulai melaksanakan tugas sejak tanggal tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ketahanan energi, swasembadan energi, produksi migas, bahan bakar minyak, BBM, energi baru terbarukan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial