Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh di Atas 6%, Bahlil Jagokan Hilirisasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh di Atas 6%, Bahlil Jagokan Hilirisasi

Foto udara kendaraan memuat batu bara tujuan ekspor ke atas tongkang di tempat penampungan batu bara Muaro Jambi, Jambi, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan program hilirisasi komoditas mineral dan batu bara (minerba) menjadi salah satu strategi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi yang dipatok Presiden Prabowo Subianto, yakni di atas 6% dalam beberapa tahun mendatang.

Bahlil mengatakan hilirisasi akan menjadi instrumen penting untuk mencapai tujuan tersebut.

"Tidak ada cara lain yang harus kita lakukan untuk meningkatkan GDP dan pendapatan per kapita kita, selain dengan cara-cara terobosan baru. Hilirisasi adalah salah satu instrumen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kita inginkan," ujarnya, dikutip pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Pada Peta Jalan Hilirisasi Investasi Strategis, pemerintah memproyeksikan total investasi mencapai US$618 miliar. Angka itu akan dialokasikan untuk 28 komoditas hilirisasi. Sekitar 91% dari besaran investasi tersebut terkonsentrasi di sektor ESDM, terutama untuk komoditas minerba serta minyak dan gas bumi.

"Hilirisasi sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi, terbanyak atau 91% dari 28 komoditas itu, total investasi hingga 2040 kita butuhkan US$618 Miliar. Dari angka tersebut, sekitar 91% ada di Kementerian ESDM. Minerba yang paling banyak," jelasnya.

Lebih lanjut, Bahlil mengingatkan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana. Salah satu prinsip yang harus dijaga adalah keseimbangan antara permintaan dan penawaran komoditas agar harga komoditas tetap stabil di pasar global.

Baca Juga: Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

Bahlil juga menegaskan bahwa hilirisasi sektor minerba tidak hanya berdampak positif pada perekonomian nasional, tetapi juga pada perekonomian daerah. Menurutnya, dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh sektor ini sangat besar, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan daerah.

"Multiplier effect-nya di daerah itu tinggi sekali. Jadi Minerba adalah salah satu instrumen pendongkrak ekonomi daerah. Ini kenapa kita harus saling mendukung," ujar Bahlil.

Bahlil lantas mengajak para pengusaha di sektor minerba untuk berperan aktif dalam memberikan masukan terkait perbaikan tata kelola industri pertambangan. Dia berharap, kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik, sekaligus menumbuhkan industri pertambangan yang lebih berkelanjutan. (sap)

Baca Juga: Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hilirisasi, industri, ekspor, komoditas tambang, mineral, minerba, pertumbuhan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Pertumbuhan Ekonomi 5%, Pemerintah Siapkan 8 Kebijakan Ini

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Industri Halal, Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?