Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat triliunan rupiah harta bersih yang diungkapkan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) telah diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan wajib pajak peserta PPS memiliki pilihan menginvestasikan harta bersihnya agar memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah, ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Dia pun senang banyak wajib pajak memilih SBN sebagai instrumen investasi atas harta bersihnya.

"Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah berinvestasi di SBN, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan penerbitan SBN melalui private placement untuk wajib pajak peserta PPS," katanya, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Deni mengatakan batas pemenuhan komitmen investasi harta bersih yang diungkapkan pada PPS telah berakhir pada 30 September 2023. Menurutnya, penerbitan SBN khusus PPS juga disesuaikan dengan preferensi dan kebutuhan investor dalam mengelola portofolionya sehinga pemerintah tidak menargetkan nominal penerbitan SBN seri khusus ini.

Selain SBN, wajib pajak peserta PPS juga dapat menempatkan harta bersihnya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Dia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan 4 seri SBN khusus PPS di pasar perdana dalam mata uang rupiah dan dolar AS, yang dilakukan dengan mekanisme private placement. Pertama, Surat Utang Negara (SUN) seri FR0094 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2028, dengan nominal Rp3,99 triliun.

Baca Juga: ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Kedua, SUN seri FR0099 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2029, dengan nominal Rp2,87 triliun. Ketiga, SUN seri USDFR0003 yang jatuh pada tempo 15 Januari 2032, dengan nominal US$127,1 juta.

Keempat, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBS035 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2042, dengan nominal Rp1,91 triliun.

Hingga 30 September 2023, Deni menyebut realisasi penerbitan SBN rupiah dalam rangka PPS mencapai Rp8,77T yang terdiri atas SUN tenor 6 tahun senilai Rp6,86 triliun dan SBSN tenor 20 tahun senilai Rp1,91 triliun. Sedangkan untuk realisasi SBN dalam dolar AS yang bertenor 10 tahun, realisasinya US$127,10 juta.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

"Dari total nominal tersebut, dana yang dibayarkan oleh wajib pajak untuk investasi SBN (proceed) tersebut untuk SBN rupiah adalah sebesar Rp8,64 triliun dan SBN dalam dolar AS sebesar US$111,64 juta," ujarnya.

PMK 196/2021 telah mengatur wajib pajak peserta PPS dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. (sap)

Baca Juga: Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PAS Final, PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty, investasi, SBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Februari 2025 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari

Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, DPR Minta BKPM Ikut Dampingi UMKM

Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sudah Setor PPh PHTB dan Divalidasi dengan NTPN, Tak Perlu Lapor SPT

Jum'at, 14 Februari 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Masih Menanti Aturan Teknis Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 Persen

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?