Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencatat realisasi pajak rokok pada tahun ini tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan realisasi pajak rokok di wilayahnya senilai Rp661,59 miliar atau 91,86% dari target Rp720,23 miliar. Menurutnya, kinerja pajak rokok ini sejalan dengan pengumpulan cukai rokok pada tahun ini yang tidak sekuat perkiraan.

"Penerimaan pajak rokok sudah penuh hingga triwulan IV. Sayangnya realisasi hanya 91,86% karena kita menerima pembagian langsung dari pemerintah pusat," katanya, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mendefinisikan pajak rokok sebagai pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pemungutan pajak rokok ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Pajak rokok dikenakan atas konsumsi rokok baik berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Pengenaan pajak rokok juga menyasar rokok elektrik.

Pajak rokok dikenakan atas cukai yang ditetapkan pemerintah dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok. Walaupun menjadi kewenangan pemerintah daerah, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Baca Juga: Bupati Ini Bakal Bebaskan Kelompok Warga Tertentu dari Pengenaan PBB

Pajak rokok yang telah dipungut kemudian disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Walaupun pajak rokok mengalami shortfall, Achmad menyebut penerimaan pajak daerah di Sumsel secara umum telah melampaui target. Hingga 21 Desember 2024, realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp4,64 triliun atau 105,1% dari target Rp4,42 triliun.

Penerimaan pajak daerah ini utamanya dikontribusikan oleh pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang realisasinya Rp1,61 triliun atau 117,5% dari target Rp1,37 triliun.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Kemudian, pajak kendaraan bermotor terealisasi Rp1,24 triliun atau 102,73% dari target Rp1,21 triliun. Setelahnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang terealisasi Rp1,1 triliun atau 100,27% dari target Rp1,09 triliun.

Adapun pajak air permukaan terealisasi Rp20,71 miliar atau 149,01% dari target Rp13,9 miliar.

"Realisasi pajak daerah secara keseluruhan sudah di atas target, dan kemungkinan besar terus bertambah hingga akhir tahun," ujarnya dilansir ayopalembang.com. (sap)

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak rokok, cukai rokok, realisasi pajak, penerimaan pajak, target pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 07:57 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DEN Ingatkan Pemerintah soal Utang dan Penerimaan Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Dorong Warga Mutasikan Kendaraannya, Ketua DPRD Usulkan Bebas BBNKB

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan