Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencatat realisasi pajak rokok pada tahun ini tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan realisasi pajak rokok di wilayahnya senilai Rp661,59 miliar atau 91,86% dari target Rp720,23 miliar. Menurutnya, kinerja pajak rokok ini sejalan dengan pengumpulan cukai rokok pada tahun ini yang tidak sekuat perkiraan.

"Penerimaan pajak rokok sudah penuh hingga triwulan IV. Sayangnya realisasi hanya 91,86% karena kita menerima pembagian langsung dari pemerintah pusat," katanya, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mendefinisikan pajak rokok sebagai pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pemungutan pajak rokok ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Pajak rokok dikenakan atas konsumsi rokok baik berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Pengenaan pajak rokok juga menyasar rokok elektrik.

Pajak rokok dikenakan atas cukai yang ditetapkan pemerintah dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok. Walaupun menjadi kewenangan pemerintah daerah, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Pajak rokok yang telah dipungut kemudian disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Walaupun pajak rokok mengalami shortfall, Achmad menyebut penerimaan pajak daerah di Sumsel secara umum telah melampaui target. Hingga 21 Desember 2024, realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp4,64 triliun atau 105,1% dari target Rp4,42 triliun.

Penerimaan pajak daerah ini utamanya dikontribusikan oleh pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang realisasinya Rp1,61 triliun atau 117,5% dari target Rp1,37 triliun.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Kemudian, pajak kendaraan bermotor terealisasi Rp1,24 triliun atau 102,73% dari target Rp1,21 triliun. Setelahnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang terealisasi Rp1,1 triliun atau 100,27% dari target Rp1,09 triliun.

Adapun pajak air permukaan terealisasi Rp20,71 miliar atau 149,01% dari target Rp13,9 miliar.

"Realisasi pajak daerah secara keseluruhan sudah di atas target, dan kemungkinan besar terus bertambah hingga akhir tahun," ujarnya dilansir ayopalembang.com. (sap)

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak rokok, cukai rokok, realisasi pajak, penerimaan pajak, target pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 April 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat e-Samsat di Tokopedia

Minggu, 13 April 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Ingatkan Warga, Gubernur Sebut Pemutihan Pajak Hanya Digelar Sekali

Sabtu, 12 April 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Wah! Ada Pembebasan PBB-P2 di Bawah Rp100.000, Ringankan Ekonomi Warga

Sabtu, 12 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BATANG

Punya Tunggakan PBB? Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Hingga 30 April

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial