Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Repatriasi Mulai 2%, Deklarasi 4%

A+
A-
0
A+
A-
0
Repatriasi Mulai 2%, Deklarasi 4%

JAKARTA, DDTCNEws – Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak menyepakati skema tarif tebusan dengan sistem berjenjang sesuai dengan periode pengajuan permohonan tax amnesty setiap tiga bulan.

Tim yang dibentuk Panitia Kerja DPR untuk RUU Pengampunan Pajak ini menyepakati tarif tebusan sebesar 2%, 3% dan 5% untuk repatriasi, dan 4%, 6%, dan 10% untuk deklarasi.

“Dalam pembahasan ada tarif tebusan bagi UMKM yang ingin mengikuti tax amnesty, yaitu menjadi 0,5% untuk deklarasi," ujar anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6).

Baca Juga: Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Legislator Partai Golkar ini menambahkan kesepakatan sementara di tim perumus itu akan dibawa ke forum rapat kerja, Senin (27/6), untuk dibahas lebih lanjut bersama Menteri Keuangan.

Terkait dengan wadah dana repatriasi, sambungnya, instrumen yang dipakai nantinya tidak terbatas pada obligasi negara dan BUMN saja.

Pemohon tax amnesty juga diperbolehkan untuk menanamkan modal hasil repatriasinya ke sektor riil, yang semuanya itu nanti diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Dalam catatan DDTCNews, tarif yang disepakati tim perumus ini sama persis dengan posisi terakhir pemerintah dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak.

Posisi seluruh fraksi di DPR sendiri awalnya memilih tarif tebusan yang lebih tinggi dari posisi pemerintah untuk semua periode, baik untuk repatriasi yang besarnya mulai dari 4% maupun deklarasi mulai dari 5%.

Adapun, untuk tebusan tax amnesty UMKM, posisi pemerintah yang 1,75%, 2,75%, dan 4,75%, direspons dengan dua usulan, yaitu 0,5% untuk dua periode dari Golkar dan 2%, 4%, dan 6% dari Hanura. (Bsi)

Baca Juga: Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

Minggu, 27 Agustus 2023 | 09:00 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat, Penawaran SBN Khusus PPS Terakhir Terbit September

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 08:00 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jelang Batas Realisasi Investasi PPS, Promosi SBN Khusus Makin Gencar

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?