Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Repatriasi Mulai 2%, Deklarasi 4%

A+
A-
0
A+
A-
0
Repatriasi Mulai 2%, Deklarasi 4%

JAKARTA, DDTCNEws – Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak menyepakati skema tarif tebusan dengan sistem berjenjang sesuai dengan periode pengajuan permohonan tax amnesty setiap tiga bulan.

Tim yang dibentuk Panitia Kerja DPR untuk RUU Pengampunan Pajak ini menyepakati tarif tebusan sebesar 2%, 3% dan 5% untuk repatriasi, dan 4%, 6%, dan 10% untuk deklarasi.

“Dalam pembahasan ada tarif tebusan bagi UMKM yang ingin mengikuti tax amnesty, yaitu menjadi 0,5% untuk deklarasi," ujar anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6).

Baca Juga: Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Legislator Partai Golkar ini menambahkan kesepakatan sementara di tim perumus itu akan dibawa ke forum rapat kerja, Senin (27/6), untuk dibahas lebih lanjut bersama Menteri Keuangan.

Terkait dengan wadah dana repatriasi, sambungnya, instrumen yang dipakai nantinya tidak terbatas pada obligasi negara dan BUMN saja.

Pemohon tax amnesty juga diperbolehkan untuk menanamkan modal hasil repatriasinya ke sektor riil, yang semuanya itu nanti diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Dalam catatan DDTCNews, tarif yang disepakati tim perumus ini sama persis dengan posisi terakhir pemerintah dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak.

Posisi seluruh fraksi di DPR sendiri awalnya memilih tarif tebusan yang lebih tinggi dari posisi pemerintah untuk semua periode, baik untuk repatriasi yang besarnya mulai dari 4% maupun deklarasi mulai dari 5%.

Adapun, untuk tebusan tax amnesty UMKM, posisi pemerintah yang 1,75%, 2,75%, dan 4,75%, direspons dengan dua usulan, yaitu 0,5% untuk dua periode dari Golkar dan 2%, 4%, dan 6% dari Hanura. (Bsi)

Baca Juga: Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB
RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Selasa, 19 November 2024 | 13:45 WIB
RUU TAX AMNESTY

Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan

Selasa, 19 November 2024 | 13:08 WIB
PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:

‘Perpajakan Merupakan Aspek Mendasar dari Masyarakat Modern’

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?