Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

A+
A-
3
A+
A-
3
RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengatakan muatan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan disusun oleh Komisi XI DPR.

Meski RUU Pengampunan Pajak sempat diusulkan oleh Baleg, lanjut Martin, Baleg tidak mengetahui muatan dari RUU tersebut. Meski begitu, RUU Pengampunan Pajak tersebut sesungguhnya sempat menjadi usulan Baleg, bukan dari Komisi XI.

"Itu awalnya sudah ada di long list, kemudian dalam pembahasan Komisi XI meminta itu jadi prioritas," katanya, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Dalam penyusunan RUU Pengampunan Pajak tersebut, lanjut Martin, Baleg hanya akan melakukan sinkronisasi.

"Mengapa diusulkan dan isinya apa, nanti Komisi XI yang membahas. Nanti, kami menyinkronkan kalau mereka sudah selesai," ujarnya.

Seperti diketahui, rapat paripurna menyetujui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan Prolegnas 2025-2029. Salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 ialah RUU Pengampunan Pajak.

Baca Juga: Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Awalnya, terdapat 4 RUU yang diajukan oleh Komisi XI untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 yakni RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU Penghapusan Piutang Negara, dan RUU Ekonomi Syariah.

Dengan masuknya RUU Tax Amnesty, keempat RUU tersebut batal dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Meski demikian, keempat RUU tersebut masih tetap dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029.

Permintaan Komisi XI untuk menjadikan RUU Tax Amnesty sebagai RUU inisiatif dari Komisi XI termuat dalam surat nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 yang disampaikan kepada Baleg pada 18 November 2024 pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Ingat, Bikin Kode Billing Atas Pemungutan PPh 22 Pakai NPWP Pemungut

"Komisi XI mengajukan dalam surat tersebut, mengajukan usulan prolegnas prioritas tahun 2025. Sebelumnya ada RUU yang diajukan di-drop, kemudian diganti RUU Pengampunan Pajak. Yang dari Baleg [usulan awal] kami drop," tutur Ketua Baleg DPR Bob Hasan pada Senin (18/11/2024).

Selain itu, DPR juga hendak merevisi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Intensi untuk merevisi kedua UU tersebut termuat dalam Prolegnas 2025-2029. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DPR, komisi xi, baleg, prolegnas prioritas 2025, prolegnas 2025-2029, uu pengampunan pajak, uu tax amnesty, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu