Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

A+
A-
3
A+
A-
3
RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengatakan muatan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan disusun oleh Komisi XI DPR.

Meski RUU Pengampunan Pajak sempat diusulkan oleh Baleg, lanjut Martin, Baleg tidak mengetahui muatan dari RUU tersebut. Meski begitu, RUU Pengampunan Pajak tersebut sesungguhnya sempat menjadi usulan Baleg, bukan dari Komisi XI.

"Itu awalnya sudah ada di long list, kemudian dalam pembahasan Komisi XI meminta itu jadi prioritas," katanya, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Dalam penyusunan RUU Pengampunan Pajak tersebut, lanjut Martin, Baleg hanya akan melakukan sinkronisasi.

"Mengapa diusulkan dan isinya apa, nanti Komisi XI yang membahas. Nanti, kami menyinkronkan kalau mereka sudah selesai," ujarnya.

Seperti diketahui, rapat paripurna menyetujui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan Prolegnas 2025-2029. Salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 ialah RUU Pengampunan Pajak.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Awalnya, terdapat 4 RUU yang diajukan oleh Komisi XI untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 yakni RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU Penghapusan Piutang Negara, dan RUU Ekonomi Syariah.

Dengan masuknya RUU Tax Amnesty, keempat RUU tersebut batal dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Meski demikian, keempat RUU tersebut masih tetap dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029.

Permintaan Komisi XI untuk menjadikan RUU Tax Amnesty sebagai RUU inisiatif dari Komisi XI termuat dalam surat nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 yang disampaikan kepada Baleg pada 18 November 2024 pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

"Komisi XI mengajukan dalam surat tersebut, mengajukan usulan prolegnas prioritas tahun 2025. Sebelumnya ada RUU yang diajukan di-drop, kemudian diganti RUU Pengampunan Pajak. Yang dari Baleg [usulan awal] kami drop," tutur Ketua Baleg DPR Bob Hasan pada Senin (18/11/2024).

Selain itu, DPR juga hendak merevisi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Intensi untuk merevisi kedua UU tersebut termuat dalam Prolegnas 2025-2029. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DPR, komisi xi, baleg, prolegnas prioritas 2025, prolegnas 2025-2029, uu pengampunan pajak, uu tax amnesty, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial