Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

RI Terapkan TKDN dan DHE SDA, Trump Balas dengan Bea Masuk Resiprokal

A+
A-
1
A+
A-
1
RI Terapkan TKDN dan DHE SDA, Trump Balas dengan Bea Masuk Resiprokal

U.S. President Donald Trump speaks to reporters about Wednesday's deadly midair collision between a U.S. Army Black Hawk helicopter and American Eagle flight 5342 near Ronald Reagan Washington National Airport, in the Brady Press Briefing Room at the White House in Washington, U.S., January 30, 2025. REUTERS/Elizabeth Frantz TPX IMAGES OF THE DAY

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) menyoroti bea masuk dan hambatan nontarif yang diberlakukan oleh Indonesia terhadap perusahaan-perusahaan AS.

Secara khusus, AS menyoroti kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan ketentuan izin impor Indonesia yang dipandang menghambat kegiatan bisnis dari pelaku usaha AS.

"Indonesia menerapkan TKDN di berbagai sektor dan rezim perizinan impor yang kompleks," tulis White House dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

AS juga menyoroti kewajiban penempatan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di sistem keuangan dalam negeri yang baru diterapkan oleh Indonesia pada tahun ini.

Adapun bea masuk Indonesia yang disoroti oleh AS adalah tarif bea masuk yang diterapkan Indonesia atas impor etanol. Indonesia mengenakan bea masuk sebesar 30% atas etanol dari AS, sedangkan AS mengenakan bea masuk hanya sebesar 2,5%.

Kebijakan-kebijakan di atas menjadi landasan bagi AS untuk menerapkan bea masuk resiprokal sebesar 32% terhadap barang-barang yang diimpor dari Indonesia.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

"Bea masuk dan hambatan nontarif adalah hambatan dagang yang digunakan untuk mengatur ekspor dan impor. Trump akan menangkal keduanya melalui bea masuk resiprokal," ungkap White House.

Bea masuk resiprokal dianggap perlu untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil, melindungi pekerja AS, serta mengurangi defisit neraca dagang antara AS dan negara mitra.

"Bea masuk mengoreksi ketidakadilan perdagangan internasional, menyeimbangkan neraca dagang, mendorong perusahaan untuk memindahkan produksinya ke AS, dan memberikan kesempatan kepada mitra dagang untuk memperbaiki hubungan dagang mereka dengan AS," tulis White House.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Sebagai informasi, AS telah memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal atas barang impor dari 180 negara termasuk Indonesia. Bea masuk tersebut terdiri dari baseline tariff sebesar 10% ditambah bea masuk resiprokal dengan tarif khusus untuk masing-masing negara mitra dagang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, Amerika Serikat, bea masuk, bea masuk resiprokal, Donald Trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Elektronik Tak Kena Bea Masuk Resiprokal, AS Bilang Cuma Sementara

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

Minggu, 13 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Bea Masuk Resiprokal Trump di Tiap-Tiap Negara di Asean

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial