Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sektor Energi dan Transportasi di Thailand Bakal Dikenai Pajak Karbon

A+
A-
0
A+
A-
0
Sektor Energi dan Transportasi di Thailand Bakal Dikenai Pajak Karbon

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana untuk mengenakan pajak karbon demi menurunkan emisi karbon di negara tersebut.

Dirjen Cukai Ekniti Nitithanprapas mengatakan pengenaan pajak karbon pada tahap awal bakal menyasar sektor energi dan transportasi. Menurutnya, kedua sektor tersebut memiliki kontribusi besar dalam produksi emisi karbon.

"Ditjen Cukai sedang menyusun rancangan kebijakan pajak karbon bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Organisasi Pengelolaan Gas Rumah Kaca Thailand," katanya, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Profil Lengkap Bimo Wijayanto, Sosok yang Dikabarkan Jadi Dirjen Pajak

Ekniti menuturkan dunia saat ini sedang memprioritaskan isu lingkungan dan pengendalian emisi karbon. Untuk itu, Thailand juga perlu berkontribusi dan beradaptasi terhadap upaya pelestarian lingkungan tersebut.

Dia menjelaskan beberapa negara seperti Uni Eropa dan AS bahkan telah menyusun kebijakan yang lebih besar untuk mengurangi emisi karbon. Dalam hal ini, kebijakannya juga dapat berdampak pada negara lain termasuk Thailand sebagai pengekspor barang ke sana.

5 Barang Impor yang Kena Pajak Karbon

Di Uni Eropa, skema Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) atau pengenaan pajak karbon atau bea masuk atas impor barang yang menghasilkan emisi bakal berlaku 2026.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Terdapat 5 barang impor utama yang bakal dikenakan pajak karbon tersebut, antara lain produk besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, serta energi.

Sementara itu, AS juga sedang mempertimbangkan penerapan UU Persaingan Bersih untuk mengatur penetapan nilai karbon pada produk-produk yang menghasilkan emisi gas rumah kaca tinggi, baik di dalam negeri maupun melalui impor melalui skema CBAM.

Ekniti menyebut Ditjen Cukai masih mempelajari struktur pajak karbon di sektor energi, khususnya bahan bakar. Dengan penerapan pajak karbon di dalam negeri, ia berharap produk ekspor andalan Thailand tetap bisa masuk ke Uni Eropa dan AS secara mudah.

Baca Juga: Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

"Pelaku usaha lokal juga perlu menyelaraskan proses produksi dan operasi mereka dengan standar global baru, menggunakan menggunakan alat standar untuk mengukur emisi atau jejak karbon," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Ekniti menambahkan pelaku usaha hanya memiliki waktu 3 tahun untuk memastikan produknya dapat memenuhi standar pengukuran emisi Uni Eropa. Adapun Thailand saat ini mengeluarkan sekitar 400 juta ton karbon dioksida setiap tahunnya, yang 70% di antaranya disumbang sektor energi.

Untuk sektor transportasi, Kemenkeu telah merevisi tarif cukai untuk kendaraan penumpang dengan mengubah dasar pemungutan menjadi jumlah emisi.

Baca Juga: Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

Misal, tarif cukai mobil penumpang dengan jumlah tempat duduk kurang dari 10 dan kapasitas mesin 3.000 sentimeter kubik atau kurang sebesar 25% apabila tingkat emisi CO2 yang dihasilkan kurang dari 100 gram/kilometer.

Tarif cukai tersebut akan mencapai 30% jika emisi CO2 kurang dari 200 gram/kilometer. Adapun untuk kendaraan listrik impor, tarif cukainya 8%. Namun, untuk sementara waktu, diturunkan menjadi hanya 2% sebagai bentuk dukungan pemerintah pada kendaraan listrik. (rig)

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, cukai, pajak karbon, barang impor, sektor energi, sektor transportasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Penghapusan Sanksi, Hari Ini Jatuh Tempo Lapor SPT Masa PPh

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEM-PPKF 2026

Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program