Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina resmi menunjuk penyedia platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak.

Komisaris otoritas pajak Romeo Lumagui Jr mengatakan penyedia platform e-commerce sejak 15 Juli 2024 mulai memungut pajak sebesar 1% kepada para pedagang. Menurutnya kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku usaha online dan konvensional.

"Kami telah menunda pelaksanaannya selama 90 hari. Kami tidak akan memberikan penundaan lagi," katanya, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Lumagui mengatakan ketentuan withholding tax ini seharusnya dimulai pada pertengahan April 2024. Namun, otoritas memutuskan untuk memberikan masa transisi selama 90 hari agar pedagang online lebih siap.

Menurutnya, penunjukan penyedia platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak akan lebih memberikan keadilan di antara para pedagang. Pemilik toko fisik selama ini dinilai telah mematuhi kewajiban pajak mereka, sementara para pedagang di e-commerce relatif lebih sulit untuk didorong patuh pajak.

Dengan ketentuan ini, penyedia platform e-commerce akan memotong pajak sebesar 1% atas penghasilan yang diterima pedagang. Atas pajak yang dipotong tersebut, kemudian akan disetorkan kepada otoritas.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Pemotongan pajak akan dikenakan jika total penghasilan bruto tahunan yang ditransfer ke pedagang selama tahun pajak terakhir di atas PHP500.000 atau sekitar Rp138,3 juta. Pengecualian pemotongan pajak diberikan kepada pedagang online dengan penghasilan kotor kumulatif dalam tahun pajak terakhir belum melebihi PHP500.000, serta koperasi yang terdaftar pada otoritas dengan sertifikat pembebasan pajak yang sah.

"Ini bukan pajak baru. Withholding tax hanyalah sistem perpajakan di mana pajak dipungut dari sumbernya, lalu akan dikreditkan terhadap total kewajiban pajak penghasilan pedagang," ujarnya dilansir philstar.com. (sap)

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, PMSE, pajak digital, Filipina, Marcos

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 15:43 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Terkait Bea Masuk, Airlangga Sebut PPN Jadi Bahan Negosiasi dengan AS

Senin, 14 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Elektronik Tak Kena Bea Masuk Resiprokal, AS Bilang Cuma Sementara

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University