Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina resmi menunjuk penyedia platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak.

Komisaris otoritas pajak Romeo Lumagui Jr mengatakan penyedia platform e-commerce sejak 15 Juli 2024 mulai memungut pajak sebesar 1% kepada para pedagang. Menurutnya kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan perlakuan yang setara di antara pelaku usaha online dan konvensional.

"Kami telah menunda pelaksanaannya selama 90 hari. Kami tidak akan memberikan penundaan lagi," katanya, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga: Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Lumagui mengatakan ketentuan withholding tax ini seharusnya dimulai pada pertengahan April 2024. Namun, otoritas memutuskan untuk memberikan masa transisi selama 90 hari agar pedagang online lebih siap.

Menurutnya, penunjukan penyedia platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak akan lebih memberikan keadilan di antara para pedagang. Pemilik toko fisik selama ini dinilai telah mematuhi kewajiban pajak mereka, sementara para pedagang di e-commerce relatif lebih sulit untuk didorong patuh pajak.

Dengan ketentuan ini, penyedia platform e-commerce akan memotong pajak sebesar 1% atas penghasilan yang diterima pedagang. Atas pajak yang dipotong tersebut, kemudian akan disetorkan kepada otoritas.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Pemotongan pajak akan dikenakan jika total penghasilan bruto tahunan yang ditransfer ke pedagang selama tahun pajak terakhir di atas PHP500.000 atau sekitar Rp138,3 juta. Pengecualian pemotongan pajak diberikan kepada pedagang online dengan penghasilan kotor kumulatif dalam tahun pajak terakhir belum melebihi PHP500.000, serta koperasi yang terdaftar pada otoritas dengan sertifikat pembebasan pajak yang sah.

"Ini bukan pajak baru. Withholding tax hanyalah sistem perpajakan di mana pajak dipungut dari sumbernya, lalu akan dikreditkan terhadap total kewajiban pajak penghasilan pedagang," ujarnya dilansir philstar.com. (sap)

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, PMSE, pajak digital, Filipina, Marcos

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?