Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

A+
A-
0
A+
A-
0
Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kiri). (foto: hasil tangkapan layar akun medsos @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengunjungi Ditjen Pajak (DJP) untuk mengecek penerapan coretax administration system (CTAS).

Dalam kunjungannya, Sri Mulyani bertemu dengan staf DJP yang mengerjakan coretax. Menurutnya, para staf DJP perlu bekerja keras untuk mengatasi berbagai masukan dan masalah yang terjadi dalam penerapan coretax.

"Terus kerja keras membangun sistem administrasi pajak yang makin andal dan semangat mengatasi berbagai masukan dan masalah yang terjadi," katanya dikutip dari akun media sosialnya, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sri Mulyani mengunjungi 'dapur' coretax dengan didampingi ketiga wakil menterinya yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu. Selain itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo dan beberapa staf ahli menkeu juga turut mendampingi.

Dia menyebut tidak pernah ada jalan mudah dan jalan pintas untuk membangun dan memajukan bangsa. Dari sisi pajak, dibutuhkan kerja keras dalam membangun coretax sebagai sistem administrasi pajak yang lebih andal.

"Terus telaten, teliti, cerdas, ulet, sabar, dan tidak kenal menyerah. Itu barang langka di dunia," ujarnya.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax pada 1 Januari 2025. Meski begitu, langkah perbaikan terus dilaksanakan lantaran masih ditemukan tantangan dalam penggunaan sistem baru tersebut.

Suryo memastikan DJP terus memantau dan menindaklanjuti kendala yang dihadapi wajib pajak saat menggunakan coretax. Menurutnya, kendala dalam fitur coretax system antara lain disebabkan oleh tingginya volume penggunaan coretax.

DJP pun berupaya melakukan troubleshooting serta meningkatkan bandwidth coretax sehingga dapat lebih lancar diakses oleh wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, DJP, coretax, coretax system, dirjen pajak suryo, wamenkeu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:07 WIB
KEP-67/PJ/2025

Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:45 WIB
KEP-67/PJ/2025

Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar