Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Simak Lagi! Ketentuan Tarif Pajak atas Bunga Simpanan Koperasi

A+
A-
3
A+
A-
3
Simak Lagi! Ketentuan Tarif Pajak atas Bunga Simpanan Koperasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan atas bunga simpanan koperasi dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pemotongan PPh atas bunga simpanan koperasi tersebut dilakukan oleh koperasi yang membayarkan bunga.

Bunga simpanan koperasi yang diterima orang pribadi dikenakan PPh bersifat final. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Peraturan Pemerintah No. 15/2009, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2010.

“Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai PPh yang bersifat final,” bunyi Pasal 1 PP 15/2009, dikutip pada Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: Cara Isi Daftar Nominatif Biaya Imbalan terkait Natura dan Kenikmatan

Terdapat 2 tarif PPh final yang berlaku atas bunga simpanan koperasi yang diterima orang pribadi. Pertama, tarif 0% dikenakan atas bunga simpanan hingga Rp240.000 per bulan. Kedua, tarif 10% dari jumlah bruto bunga untuk bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.

Perlu diperhatikan, batasan tersebut didasarkan atas jumlah bunga yang diterima per bulan bukan jumlah simpanan. Hal ini sedikit berbeda dengan ketentuan PPh atas bunga dari tabungan dan deposito. Simak Bunga Tabungan dan Deposito Kena Pajak? Begini Ketentuannya

Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada orang pribadi wajib memotong PPh pada saat pembayaran bunga. Atas pemotongan tersebut, koperasi juga wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) setiap dilakukan pemotongan.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Koperasi juga wajib menyetorkan PPh yang telah dipungut melalui kantor pos atau bank persepsi maksimal tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran tersebut dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Selain itu, koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. Pelaporan tersebut dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Dalam hal batas akhir penyetoran dan pelaporan bertepatan dengan hari libur maka dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari penyelenggaraan pemilu, atau cuti bersama secara nasional.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

Apabila pembayaran bunga diberikan kepada wajib pajak badan maka terutang PPh Pasal 23. Dengan demikian, atas bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada wajib pajak badan tersebut terutang PPh dengan tarif 15% dari jumlah bruto.

Berbicara mengenai koperasi, pemerintah sempat mengubah ketentuan pajak atas sisa hasil usaha (SHU) koperasi. Perubahan tersebut dilakukan melalui UU Cipta Kerja.

Perubahan tersebut membuat bagian SHU yang diterima atau diperoleh anggota koperasi dikecualikan dari objek pajak sejak. Simak UU Cipta Kerja Berlaku, Sisa Hasil Usaha Koperasi Jadi Bebas Pajak. (rig)

Baca Juga: Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 15/2009, bunga simpanan koperasi, PPh final, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN pada Kesehatan Perempuan

Selasa, 22 April 2025 | 12:00 WIB
JAWA TENGAH

Program Pemutihan Pajak Hasilkan Penerimaan Rp61,9 Miliar

Selasa, 22 April 2025 | 11:30 WIB
INFLASI TAHUNAN

BPS Klaim Inflasi Rendah Belakangan Ini Bukan Akibat Tekanan Daya Beli

berita pilihan

Rabu, 23 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cara Isi Daftar Nominatif Biaya Imbalan terkait Natura dan Kenikmatan

Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Rabu, 23 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: TKDN Mulai Dievaluasi Sebelum Ada Kebijakan Tarif AS

Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025

Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 23 April 2025 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

Rabu, 23 April 2025 | 09:15 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

KPP Gandeng Dasawisma untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BAKN DPR Ingin Laporan Keuangan Semua K/L Dapat Opini WTP

Rabu, 23 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang